Senin, Oktober 7, 2024
BogorHukrimJawa BaratPeristiwa

Polisi Berhasil Menangkap Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Pamijahan Bogor

BOGOR,Lensaexpose.com – Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Desa Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Kejahatan ini menewaskan seorang korban dan menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka berat.

Dalam waktu kurang dari tiga hari, Tim Sat Reskrim Polres Bogor, bersama Tim Dit Reskrimum Polda Jabar, berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, S.I.K., MM., mengungkapkan bahwa para tersangka, berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), telah merencanakan aksi kejahatan tersebut sejak 13 September 2024. Pada malam kejadian, D dan S mendatangi rumah korban HS (26) sambil membawa minuman keras.

Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekapnya hingga tewas. Keduanya kemudian menyerang anggota keluarga korban lainnya, RF (27), NN (55), dan AL (10), yang mengalami luka berat.

“Para tersangka sempat mencoba memindahkan jenazah HS ke dalam mobil, namun gagal karena warga sekitar mulai berdatangan. Jenazah korban akhirnya ditinggalkan di dalam mobil dengan kondisi berlumuran darah,” Kata Kompol Adhimas Sriyono dalam keterangannya. Senin, 23 September 2024.

Polisi berhasil menangkap tersangka O pada 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, diikuti oleh penangkapan C pada hari yang sama. Dua hari kemudian, pada 21 September 2024, tersangka D dan S ditangkap di Pandeglang, Banten.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua mobil (Mitsubishi Xpander putih dan Toyota Calya abu-abu), sepeda motor Yamaha N-Max, perhiasan emas (tiga cincin, satu gelang, satu anting), lima unit handphone, serta kunci pas yang digunakan sebagai alat kejahatan,” katanya.

Menurut Kompol Adhimas, motif utama kejahatan ini adalah faktor ekonomi, dengan para pelaku merencanakan perampokan barang berharga milik korban.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338, 170, 55, 56, dan Pasal 58 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya. **

Loading