Menu

Mode Gelap
Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara Aksi Tegas Bea Cukai Jabar : 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat Wakil Wali Kota Tanjungbalai Keynote Speech Kegiatan Kordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Wakil Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Klinik Ummi Kalsum Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus APDESI Merah Putih Tanjung Jabung Barat, Masa Bakti 2025-2030

Hukrim

Sidang Perkara Kasus Pasal 170 KUHP JPU Berikan Tuntutan 5 Bulan Saja

badge-check


					Sidang Perkara Kasus Pasal 170 KUHP JPU Berikan Tuntutan 5 Bulan Saja Perbesar

DEPOK,Lensaexpose.com – Sidang Perkara pidana nomor 210/pid.B/2024/PN DPK yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City no 7 Kali Mulya Cilodong Kota Depok oleh terdakwa Asep Sumantri dan Acep Saefulloh atas kasus Pasal 170 KUHP masih bergulir.

Pada sidang Putusan yang seharusnya di gelar pada Senin (26/08/24) mengagendakan pembacaan putusan di tunda hingga Minggu mendatang oleh Majlis Hakim. Senin, (26/08/24).

“Pada sidang penundaan,tidak terlihat adanya sidang yang di gelar di ruang sidang “,

Kasus yang melibatkan kedua terdakwa yang di dakwa atas pelanggaran Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang degan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Anwar hanya menuntut kedua terdakwa degan hukuman 5 bulan Penjara.

Terkait ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika di konfirmasi, Faisal Anwar terkesan “bungkam”

Adanya sidang penundaan menuai kekecewaan oleh si pelapor Suherman Bahar selaku wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP).

Dikatakannya, Jaksa yang menangani perkara tersebut, menilai Jaksa ada ke “berpihakan kepada pihak terdakwa” banyak kejanggalan -kejanggalan.

“Karena saya sebagai korban dan pelapor tidak di beritahu mengenai tuntutan yang di ajukan oleh jaksa, bahkan saat pembacaan pledoi saya tidak di Informasikan oleh Jaksa,” ungkap Herman degan kecewa.

Terlebih lagi sambung Herman, bukti lengkap kendaraan roda empatnya yang rusak cukup banyak tetapi Jaksa hanya mengatakan tergores saja.dan dikatakannya lagi mobil itu memang sudah rusak.

“Padahal perusakan mobil saya di lakukan dengan mengunakan kayu balok ,di tendang,” kata Herman.

Lebih lanjut dikatakan Herman, banyak kekanggalan saat di penyidikan dari alotnya proses hingga bukti CCTV yang di lampirkan oleh pihaknya, namun penyidik mengatakan tidak ada.

“Mengapa laporannya yang terkait rekaman cctv yang di dukung pasal 170 tidak di terima oleh penyidik? Sementara laporan dari pihak lain yang mengunakan rekaman cctv di proses degan cepat,” kata Herman.

“Saya berharap kepada Majlis Hakim dapat melihat dan menilai adanya kejanggalan keberpihakan agar dapat memutuskan perkara ini degan seadil adilnya.” Pungkasnya. (Ag)

Baca Lainnya

Aksi Tegas Bea Cukai Jabar : 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat

29 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdul Gani,S,Pd Periode 2025-2030

28 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan TPT Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

28 Oktober 2025 - 09:38 WIB

FPK Bandung Barat Perkuat Jejaring Kebangsaan dari Desa hingga Kecamatan

28 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต