Cegah Gangguan Kamtibmas Di Wilkum Polsek Leuwiliang, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Ajak Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
LEUWILIANG,Lensaexpose.com – Sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Leuwiliang Polres Bogor, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Bripka Taupik septian melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan kegiatan sambang dialogis ke warga binaan.
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Bripka Taupik Septian mengatakan bahwa dalam menjaga kondusifitas wilayah ini tentunya harus adanya peran serta dari Masyarakat. Kendati demikian, pihak kepolisian berharap agar masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitarnya.
“Terus lakukan komunikasi yang baik kepada pihak kepolisian ataupun tokoh desa setempat, sehingga apabila adanya gangguan kamtibmas di lingkungan dapat langsung kami tindak lanjuti,“ kata Bripka Taupik Septian. Sabtu (15/6)
“Kegiatan patroli sambang ini sendiri merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif dan menjaga silahturahmi dengan masyarakat,” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan.
Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan.
“Sesuai dengan arahan Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat,” tuturnya.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.
“Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor,” pungkasnya. (Rdy)