Menu

Mode Gelap
PGRI ke Adityawarman: Bagaimanapun Formulasinya SPMB SMA Negeri akan Ricuh Forkom Perguruan Tinggi Minta ke Adityawarman Alokasikan Beasiswa untuk Mahasiswa Adityawarman Apresiasi Mahasiswa yang Memilih Salurkan Aspirasi Melalui Audiensi PMII Kota Bogor Pilih Jalur Audiensi Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Tingkatkan Perekonomian Pemdes Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Beronjong Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai Buka Forum Perangkat Daerah/Forum Pemangku Kepentingan Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan 2025-2029

Jawa Barat

Sidang Lanjutan Kasus Tanah, Saksi : Syarat Penangguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat

badge-check


					Sidang Lanjutan Kasus Tanah,  Saksi : Syarat Penangguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat Perbesar

Kab. Bogor, Lensa Expose.com

Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup melawan Termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jum’at (19/4/2024).

Dalam sidang praperadilan hari ini kuasa hukum tersangka menghadirkan seorang saksi yang bernama Dadang Agung dan dalam persidangan terungkap saksi mengatakan telah menyerahkan 7 sertifikat dari 9 sertifikat kepada PT. SJP di Gedung Putih Sentul City yang merupakan persyaratan ditangguhkannya penahanan atas nama Adang dan H.Asep.

Saksi dalam persidangan juga menjelaskan bahwa setelah 7 sertifikat tersebut diserahkan, penyidik menangguhkan penahanan atas nama tersangka Adang dan H.Asep.

Dalam persidangan pihak Termohon Polres Bogor menanyakan apakah saksi mengetahui pada waktu menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak PT.SJP, ada pihak penyidik hadir di Gedung Putih Sentul City ?

Saksi dengan jelas mengatakan tidak ada penyidik yang hadir dan sertifikat itu sebagai kesepakatan dan syarat penangguhan penahanan. 7 sertifikat diserahkan pada tanggal 26 Februari 2024 di Gedung Putih Sentul City. Dan setelah penyerahan sertifikat tersebut, H. Asep dan Adang ditangguhkan penahanannya.

Dikatakan Rivai N, S.H., M.M., M.H., bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang mengetahui langsung dan menjadi saksi juga dalam penyerahan 7 SHM kepada PT.SJP di Gedung Putih itu akhirnya terungkap bahwa ada persyaratan penangguhan penahanan, dengan menyerahkan sertifikat, mencabut kuasa dan mecabut gugatan perdata.

Hadir dalam sidang hari ini Kuasa hukum dari tersangka Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. dan Termohon Polres Bogor.

Pengacara pemohon yang hadir :
1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.
2. Bambang Wahyu, S.H., M.H.
3. Yayan Suryana, S.H., M.H
4. M.Thoyib.S.H., M.H
5. Sugeng Riyadi, S.H.
(Irfan Lubis).

Baca Lainnya

PGRI ke Adityawarman: Bagaimanapun Formulasinya SPMB SMA Negeri akan Ricuh

19 September 2025 - 04:21 WIB

Forkom Perguruan Tinggi Minta ke Adityawarman Alokasikan Beasiswa untuk Mahasiswa

19 September 2025 - 04:16 WIB

Adityawarman Apresiasi Mahasiswa yang Memilih Salurkan Aspirasi Melalui Audiensi

19 September 2025 - 04:07 WIB

PMII Kota Bogor Pilih Jalur Audiensi Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD

19 September 2025 - 03:58 WIB

Tingkatkan Perekonomian Pemdes Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Beronjong Anggaran 2025

19 September 2025 - 01:47 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต