Menu

Mode Gelap
Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul Ribuan Masyarakat Desa Sumurbatu Memeriahkan HUT Desa Sumur Batu ke-41: “Bersinergi untuk Desa Maju dan Bersatu” Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Wali Kota Mahyaruddin Salim, Terima Audiensi AGPAII Tanjungbalai Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025 Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

Daerah

Polsek Lembak Ungkap Kasus Togel Di Desa Talang Balai

badge-check


					Polsek Lembak Ungkap Kasus Togel Di Desa Talang Balai Perbesar

Muara Enim,Lensaexpose.com – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku perjudian jenis Togel di Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim pada hari Rabu,(13/3/ 2024).

Pelaku tersebut berinisial S, berusia 50 tahun, dan merupakan warga Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lembak Jonson, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual togel di Desa Talang Balai.

Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek Lembak beserta anggota segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap sedang menunggu orang yang hendak memasang judi togel.

Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi Uang tunai sejumlah Rp. 218.000, 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 tas selempang warna coklat, 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka dan 4 pena.

Pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Lembak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (Fikri/ Rls)

Baca Lainnya

Belasan Pemuda-Pemudi Mesum di Lubuklinggau Diamankan & Satu Pemuda Kedapatan Bawa Pil Ekstasi

20 Juli 2025 - 09:34 WIB

Ketua DPRD Mura Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

24 Juni 2025 - 08:54 WIB

Bupati Musi Rawas Gelar Ramah Tamah Dengan Komisi XIII DPR RI dan Inspektur Jenderal Kementerian HAM RI

20 Juni 2025 - 13:56 WIB

Bupati Musi Rawas Menerima Kunjungan Dirjen Pemasyarakatan dan Komisi XIII DPR RI

20 Juni 2025 - 13:18 WIB

Polres Muara Enim : Sosialisasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara Mencetak Generasi Muda Berintegritas

9 Januari 2025 - 11:21 WIB

Trending di Palembang
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต