Minggu, November 24, 2024
BandungBandung BaratDaerahJawa BaratPemerintahanPolitik

Bawaslu Bandung Barat Panggil Pelapor dan Saksi Terkait Dugaan Money Politik Oleh Salah Satu Partai

Bandung Barat,Lensaexpose.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan Pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, terkait laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu dimasa tenang oleh salah satu caleg Dapil 2 partai politik PAN, pada Selasa (27/2/24) kemarin.

Bertempat di kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Koordinator divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Pemilu Ahmad Zaenudin menjelaskan, bahwa dari dapil 2 (dua) KBB ada dua pelaporan terkait dugaan pelanggaran money politik, yang berasal dari dari wilayah Kecamatan Cikalong Wetan dan Kecamatan Cipatat.

“Memang hari ini kita memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan money politik di wilayah Kecamatan Cikalong wetan dan Kecamatan Cipatat,” Jelasnya.

Dari pemanggilan sebanyak 6 orang, hanya 3 saksi dan 2 pelapor yang hadir karena salah satu saksi tidak bisa hadir untuk dimintai keterangannya.

“Jadi yang hadir itu hanya ada 2 pelapor dan 3 saksi dari 6 orang undangan karena salah satu saksi tidak bisa hadir,” ujarnya.

Terkait pemanggilan hari ini mengklarifikasi 5 orang, untuk pelapor dan saksi. Pelapor yang dari kecamatan cikalong dan kecamatan cipatat, sedangkan untuk saksi klarifikasi didahulukan yang dari pelapor kecamatan cipatat, dan untuk besok akan mengklarifikasi saksi yang dari Kecamatan Cikalong.

Barang bukti Untuk yang melaporkan, dari Kecamatan Cikalong berupa uang sebanyak tiga lembar pecahan lima puluh ribu, dengan nominal 150 ribu, Bahan kampanye mirip spesimen yang mengartikannya seperti bahan kampanye, serta 3 buah Video yang berkaitan dengan adanya dugaan money politik.

Dan yang dari Kecamatan Cipatat barbuk oleh pelapor ada 30 amplop yang didalam nya uang pecahan 50 ribu, terdapat 29 uang pecahan 50 ribu dan 1 amplop uang pecahan 100 ribu.

“Barang bukti yang diserahkan pelapor dari kecamatan Cikalong berupa uang 50 ribu 3 lembar, APK, dan video. Sedangkan dari kecamatan Cipatat 30 amplop berisi uang pecahan 50 ribu, dengan 1 amplop berisi 100 ribu rupiah” ungkap Ahmad merincikan.

Hasil sementara klarifikasi kita hari ini di Gakkumdu memang belum bisa menyimpulkan, karena nanti secara mekanisme akan melakukan kajian hasil daripada klarifikasi.

“Kita belum bisa menyimpulkan hasilnya, karena secara mekanisme akan dilakukan kajian dari klarifikasi tersebut,” ucapnya.

Menurut keterangan saksi mengenai 30 amplop dari kecamatan Cipatat, memang benar adanya, dan 30 amplop itu sudah di bagikan kepada masyarakat, namun masyarakat berinisiatif untuk mengembalikan lagi.

“Jadi amplop tersebut sudah diberikan kepada masyarakat, namun masyarakat berinisiatif untuk mengembalikannya,” ujarnya.

Sedangkan mengenai intimidasi mungkin hanya sebatas informasi, karena belum mendalami apakah betul atau tidaknya terjadi intimidasi.

“Memang itu muncul dari salah satu pelapor adanya intimidasi terkait bantuan yang disambungkan dengan dukungan, tapi kita belum mendalami hal itu, jadi kita fokus ke kasus posisi yang memang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya.

Pemanggilan untuk terlapor rencananya diagendakan klarifikasi pada hari kamis.

Untuk barang bukti cukup dan tidaknya secara syarat laporan, Ahmad menerangkan semua bukti harus ada syarat formil dan materiil. Formil dan materiil itu salah satunya adanya bukti, kalau secara laporan sudah memenuhi bisa untuk diregistrasi, namun secara kajian belum bisa menyimpulkan apakah bukti tersebut sudah kuat atau tidak, sebelum melakukan kajian.

“Kalo memang sudah cukup bukti kita bisa lakukan registrasi, namun kuat dan tidaknya bukti belum bisa disimpulkan sebelum dilakukannya kajian,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan sudah jelas, kalo memang unsur pembuktian ada pasal yang dilanggar sudah kuat, maka sanksinya itu pidana pemilu. unsur money politik kejadian di kecamatan cikalong dan kecamatan cipatat kejadiannya bertepatan dengan masa tenang, jadi di masa tenang itu masuk pasal yang disangkakan, 523 ayat 2 dan untuk sanksi nya adalah pidana.

“Sangksi Nya sudah jelas, jika terbukti ada unsur pembuktian yang melanggar, maka sanksinya itu pidana pemilu. Seperti kejadian money politik di kecamatan Cikalong dan Kecamatan Cipatat bertepatan dengan masa tenang, yang masuk pelanggaran di pasal 523 ayat 2, dan sanksinya adalah pidana,” tandasnya. (Rdy)

Loading