Minggu, November 24, 2024
TNI/POLRI

Kapolres Serahkan dan Sosialisasikan Maklumat Kapolri Terkait Pilkada Kepada Ketua Tim Sukses

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H pada hari ini Rabu tanggal 23 September 2020 bersama Kajari Kab. Beltim Abdur Kadir dan didampingi kasat intelkam Polres Belitung Timur menyerahkan dan mensosialisasikan maklumat Kapolri Nomor:Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, penyerahan maklumat ini diterima langsung ketua timsukses masing-masing paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur dari Ketua Timses Paslon BERAKAR Drs. JAFRI, Ketua Timses Paslon BELTIM KAYA Fezzi Uktolseja, SE. MM

Kapolres Belitung Timur mengatakan dengan adanya Maklumat Kapolri ini, seluruh peserta Pilkada diharapkan mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

“Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan pilkada dan dapat disampaikan serta disosialisasikan kepada para masa pendukung serta masyarakat luas,” tuturnya pada saat setelah penyerahan maklumat kepada para pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rabu 23 September 2020.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 itu yakni:
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi Klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Penulis : Tomy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *