Jumat, November 22, 2024
CimahiJawa BaratPemerintahanPolitik

Kesiapan Pengawasan Masa Tenang, Ketua Bawaslu kota Cimahi Fathir Rizkia: APK Jangan Tersisa

CIMAHI,Lensaexpose.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Cimahi dan PTPS hari ini mengadakan apel gabungan menjelang kesiapan Pengawasan hari pertama masa tenang sampai nanti pungut hitung, Minggu 11 Februari 2024, bertempat di Alun-alun Kota Cimahi.

Hadir Ketua Bawaslu, Fathir Rizkia Latif mengatakan secara teknis pengawasan bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak tersebar di wilayah kota Cimahi, dirinya sudah mengusung teknis mana yang jadi kewenangan Bawaslu dan mana yang menjadi kewenangan Panwascam.

“Kita sudah mengusung teknis dengan membagi, mana yang menjadi kewenangan Bawaslu dan mana yang menjadi kewenangan Panwascam,” ujar Fathir.

Dan berharap sudah tidak ada lagi APK yang tersisa dan Billboard Billboard berbayar yang masih terpasang dimasa tenang harus segera diturunkan.

“Sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota Cimahi untuk Billboard yang berbiaya dimasa tenang harus segera di turunkan,” tegasnya.

Untuk penertiban sendiri akan mulai dilaksanakan malam ini sekitar pukul 00.00 WIB dan akan berkoordinasi dengan Satpol-PP kota, Dinas Perhubungan, dan dinas Bappeda kota Cimahi dimana esok pagi sudah mulai eksekusi.

“Malam ini akan mulai berkomunikasi dengan Dinas terkait dan besok pagi harus sudah mulai eksekusi,” ungkapnya.

Adapun terkait masyarakat yang ingin ikut menertibkan atau menurunkan APK, Fathir menghimbau cukup yang terpasang dirumah yang bersangkutan saja.

“Karena ketika aset pribadi terpasang APK, maka hal tersebut menjadi kewenangan pemilik untuk mencabutnya,” ucapnya.

Disinggung masalah antisipasi serangan pajar money politik, Fathir menegaskan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat, untuk urusan money politik Bawaslu memang tidak bisa terlalu dalam karena itu berhubungan dengan politik pribadi masyarakat.

“Intinya selama ini sudah bersosialisasi dengan masyarakat, untuk tidak menerima money politik dalam bentuk apapun seperti uang dan janji,” pungkasnya. (Tina)

Loading