Menu

Mode Gelap
Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025 Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan

Politik

Gabungan Panwascam Nanggung Bersama TNI-Polri Copot Ratusan Alat Peraga Sosial

badge-check


					Gabungan Panwascam Nanggung Bersama TNI-Polri Copot Ratusan Alat Peraga Sosial Perbesar

Nanggung,Lensaexpose.com – Ratusan Alat Peraga Sosial (APS) milik bakal calon legislatif (Bacaleg) dari sejumlah partai peserta pemilu 2024 di wilayah Nanggung, Kabupaten Bogor ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

“Penertiban ratusan APS yang diduga melanggar aturan itu sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI. Karena saat ini belum masa kampanye,” kata ketua Panwascam Nanggung Asep Hudri kepada Wartawan Rabu (8/11/2023).

Dia menjelaskan, dalam penertiban tersebut ratusan APS melanggar, yang mana menampilkan konten ajakan untuk memilih. Padahal dalam penertiban itu pihaknya, setiap tahapan-tahapan pemilu, sudah melayangkan surat himbauan agar peserta pemilu untuk mencopot sendiri.

“Kemarin Itu kami tertibkan 300 APK mulai dari Desa Batutulis sampai ke Malasari kemudian Desa Sukaluyu perbatasan dengan Leuwisadeng. Yang ada muatan kampanyenya. Adapun APS yang tidak melanggar itu kita biarkan tidak dilakukan pencopotan,” jelasnya.

Dia membeberkan, bahwa berdirinya APS tidak dilarang. Banyaknya APS yang ditertibkan kemungkinan kurangnya sosialisasi para partai kepada Caleg.

“Sebetulnya APS itu tidak dilarang karena di regulasi undangan-undangan pemilu juga diperbolehkan. Karena, itu hak dari peserta pemilu untuk mereka partainya yang mensosialisasikan calegnya,” bebernya.

“Tetapi karena muatan dari aps ini banyak diduga melanggar ketentuan, APS yang ada konten kampanye padahal hari ini belum ditetapkan kampanye,” tambahnya.

Dia berharap baik pengurus partai maupun para caleg untuk mengikuti aturan sesuai dengan regulasi pemilu, supaya tidak ada dugaan pelanggaran dan tidak ditertibkan kedepannya.

“Mungkin, pandangan kami itu. Mereka tidak tahu kalau APS itu tidak boleh ada muatan kampanye. Yang di atur itu hanya APK saja, atau mungkin partainya tidak mensosialisasikan kepada caleg,” pungkasnya. (Rdy)

Baca Lainnya

Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

17 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya

17 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Jeje Ritchie Ismail, Minta PKK Bandung Barat Terus Jadi Gerakan Hati yang Menyentuh Kehidupan Keluarga

16 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih

16 Oktober 2025 - 03:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต