Menu

Mode Gelap
SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025 Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025 Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Polisi ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Jabung Barat, Pelaku Ditangkap Bupati Anwar Sadat Apresiasi Nurazlina, Pemuda Berprestasi yang Siap Berangkat ke Tiongkok

Bogor

Polisi Grebeg Lokasi Gas Elpiji Oplosan di Rumpin, Tiga Orang Diamankan

badge-check


					Polisi Grebeg Lokasi Gas Elpiji Oplosan di Rumpin, Tiga Orang Diamankan Perbesar

RUMPIN,Lensaexpose.com – Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi yang dilakukan pelaku di Kampung Sentul, Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023).

Dalam keterangan resmi kepada wartawan di TKP, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan dari hasil operasi ini, pihaknya telah berhasil meringkus tiga (3) orang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung gas 5,5 kg, 2 buah alat timbangan dan gelang suntik sebagai alat pengoplosan.

“Ketiga orang terduga pelaku yang diamankan yaitu TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola dan AS sebagai pengawas lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor.

Selain itu, polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengoplos gas. Ketiga orang itu telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.

Kasat Reskrim juga mengungkap modus operandi tindakan pidana ini yaitu melakukan pengoplosan gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat tidak mampu yang dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg non subsidi.

“Dari tindak pidana ini, para pelaku mendapat keuntungan. Dan setiap hari negara dirugikan sebesar 3,5 juta atau dalam sebulan sekitar 110 juta lebih,” ungkapnya.

AKP Yohanes Redhoi Sigiro juga menjelaskan, para pelaku tindak pidana ini akan disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar 6 miliar rupiah.

“Para pelaku mendapatkan gas 3 kilogram dari oknum – oknum yang menyalahgunakan distribusi gas melon. Kami masih kembangkan dan terus mengejar 3 orang DPO,” tukas Kasat Reskrim Polres Bogor. (Rdy)

Baca Lainnya

SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal”

13 September 2025 - 04:27 WIB

Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025

13 September 2025 - 03:03 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

Desa Tarikolot Citeureup Realisasikan Betonisasi, Hotmix dan Drainase Pakai Dana Bankeu Samisade 2025

11 September 2025 - 14:26 WIB

Bupati Bandung Barat Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

11 September 2025 - 06:34 WIB

Trending di Bandung Barat