20 September 2023, Menjadi Akhir Masa Jabatan Bupati, Begini Kata Riswanto Ketua DPRD KBB
BANDUNG,Lensaexpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan jika akhir masa jabatan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan periode 2018-2023, pada 20 September 2023.
Secara resmi pengumuman tersebut, melalui Sidang Paripurna yang digelar di Hotel Novena-Jalan Setiabudi, Lembang, Selasa, 15 Agustus 2023.
Seperti diketahui, Hengky Kurniawan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat oleh Gubernur Jawa Barat(Jabar) Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, 7 November 2023. Dan Sebelumnya Hengky Kurniawan, menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat menggantikan Aa Umbara yang tersandung kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rismanto, Ketua DPRD KBB menyatakan, jika pengumuman tersebut merupakan tahapan normatif, sesuai dengan amanat Undang-undang No 23 tahun 2014.
“Ini dilakukan oleh seluruh DPRD se-Indonesia. Paling lambat 30 hari sebelum kepala daerah habis masa jabatannya,” ujarnya, usai Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Jabatan Bupati Bandung Barat.
Selanjutnya, posisi jabatan bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati (Pj) yang sudah diusulkan tiga nama oleh DPRD KBB yakni Sekda KBB, Ade Zakir, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar, dr. Dodo Suhendar dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Wahyu Wijaya.
Rismanto mengharapkan Pj Bupati Bandung Barat nanti, sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tepat waktu.
“Saya rasa pemerintah pusat akan on time dan pasti begitu. Kan nggak mungkin ada kekosongan jabatan,” ucapnya.
Selain itu, Sidang Paripurna kali ini juga menyampaikan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kemudian, tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Agenda lainnya, tentang Pendapat Akhir Bupati terhadap 2 (dua) buah Raperda.(TN)