Senin, November 25, 2024
Peristiwa

Dinas DTRB Sudah memberikan teguran kepihak kontraktor

Kab.Tangerang, Lensaexpose.com –
Sejumlah media sangat menyayangkan sikap dan perilaku dari pihak kontraktor PT.GRIYA CEMERLANG SEJAHTERA (GCS) yang melarang untuk meliput proyek kegiatan pembangunan barak satpol PP kabupaten Tangerang, padahal proyek barak satpol PP yang terletak dikawasan pemkab Tangerang dan persis didepan kantor Kejari Tigaraksa Tangerang dibiayai dari APBD tahun 2022-2023 (Multi Years) dengan anggaran RP.29.398.230,000,00 yang bersumber dari pajak masyarakat.untuk meliput kegiatan proyek barak satpol PP harus terlebih dahulu katanya ada perjanjian dengan big bos perusahaan GSC yang berinisial IP.kata salah satu keamanan proyek tersebut.

Ketika media lensaexpose dan beberapa media yang lain hendak meliput kegiatan proyek barak satpol PP ,US selaku keamanan proyek tersebut tidak memperbolehkan kami masuk dan kami hanya boleh didepan pintu masuk proyek barak satpol PP.

ini perintah bos yang harus saya jalankan, saya disini hanya sebatas kerja pak dan hanya menjalankan perintah bos saya, “ucap US Selaku penjaga proyek satpol PP kepada media.

hal ini membuat pihak media sebagai sosial kontrol menjadi tanda tanya, dengan pembangunan barak satpol PP kabupaten Tangerang, dikhawatirkan pekerjaan yang lalai dan mutu proyek pekerjaan barak satpol PP tidak berjalan baik, sehingga awak media tidak boleh meliput untuk tahap pembangunan selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, beberapa media yang tidak di izin kan untuk meliput kegiatan tahap pembangunan barak satpol PP, awak media meminta tanggapan dari pihak Dinas TATA RUANG DAN BANGUNAN (DTRB) kabupaten Tangerang perihal penolakan terhadap media untuk meliput proyek kegiatan barak satpol PP.

Deki Kusmayadi selaku Kabid dinas TATA RUANG DAN BANGUNAN (DTRB)
Mengatakan diruanganya pada, (senin 12 Juni 2023) kepada awak media, bahwa dirinya selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) sudah menegor PT.GRIYA CEMERLANG SEJAHTERA (GSC), dan semua laporan dan aduan terkait.

Menanggapi masalah tidak diperbolehkannya awak media untuk meliput kegiatan proyek barak satpol PP, tandasnya”

Lanjut “Deki mengatakan, kami tidak boleh menginterpensi pihak kontraktor, karena diperjanjian kontrak kerja, itu tidak ada tertulis, itu ranahnya pihak PT.GSC. Kami hanya sebatas mengawasi secara tehnik aja pak, yang berkaitan dengan progres kerja dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama. ucapnya”

Akan tetapi semua laporan teman teman dari media kita tampung dengan baik karena ini menyangkut uang negara yang harus diawasi dengan baik ,jangankan wartawan , masyarakat biasa aja berhak mengawasi pembangunan yang bersumber dari pemerintah. Ungkap Deki”

kami dari pihak Dinas DTRB tidak menutup diri dan sangat terbuka bagi semua laporan dari sosial kontrol yaitu media dan LSM, semua laporan dari berbagai elemen termasuk media dan LSM menjadi bahan masukan bagi kami.Tutup deki

Loading