Sabtu, November 23, 2024
Tanjungbalai

Rapat Koordinasi Tentang Peran Pemerintah Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Lem di Kota Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lensaexpose.com – Rapat Koordinasi Tentang Peran Pemerintah Dalam Upaya “Penanggulangan Penyalahgunaan Lem” di Kota Tanjungbalai bertempat di Aula BNNK Tanjungbalai Jln. A.A. Ibrahim Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, pada Rabu (17/05/23).

Acara tersebut di hadiri Walikota Tanjungbalai. H. Waris Thalib. S.Ag, M.M, Wakil I DPRD Kota Tanjungbalai. Surya Darma. AR. SH, kepala BNNK Tanjungbalai, Hendrik Pahala Marbun. SE, M.M, Mewakili Lanal TBA, Paur Intel. Letda Laut (S) Nowo Kriswanto
Kasat Narkoba Reynold Silalahi. SH Polres Tanjungbalai, Kabag Bagian Hukum Setdakot Tanjungbalai, Herman Gultom. SH. Kadis Kesehatan Kota Tanjungbalai. dr. Hj Nurhidayah Ritonga.
Kadis Sosial Kota Tanjungbalai. Anwar Ruji. S. Sos. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (P3A dan PMK) Kota Tanjungbalai. Dewi Sitio. SE. Mewakili Ka. Satpol-PP Kota Tanjungbalai. Kabid Linmas. Fatih Simamora. Spd. Mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai.

Sambutan Walikota Tanjungbalai. H. Waris Thalib. S.Ag, M.M menyampaikan sbb :Yang saya hormati wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Kepala BNNK Tanjungbalai, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, dan dinas terkait yang berhadir pada hari ini.

Pada kesempatan ini Pemerintah Kota Tanjungbalai menyambut dengan baik, secara individu, kedinasan dan pribadi tentang peran pemerintah dalam upaya Penanggulangan penyalahgunaan lem kambing khususnya di Kota Tanjungbalai.

Kita berharap peraturan daerah (Perda) tentang lem kambing ini di buat dan disahkan oleh DPRD Kota Tanjungbalai, agar kita kuat adanya peraturan daerah tersebut, sedikit demi sedikit persentase ini akan turun.

Pemerintah Kota Tanjungbalai sudah melakukan setiap masyarakat yang mau melaksanakan pernikahan wajib mengurus persyaratan administrasi nya di puskesmas terdekat, karena kita khawatir calon pengganti ini memakai narkoba sehingga dampaknya kepada istri dan calon bayinya.

Dalam Paparan Kepala BNNK Tanjungbalai Apa itu “Ngelem”
Ngelem adalah sebuah cara yang dilakukan dengan menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk, aktifitas mabuk lem ini umum nya digunakan remaja atau anak-anak.

Kasus penyalahgunaan NAPZA 2023 di Kota Tanjungbalai usia 15-64 yang menerima intervensi kesehatan ada banyak 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang.

Dampak Negatif, bagi pengguna ialah pada kehidupan sosial, lingkungan Sosial masyarakat akan mengucilkan pengguna, pengguna di anggap sebagai manusia kelas dua, interaksi terhadap sesama cendrung terganggu, Putus Sekolah, tingkat kriminalitas tinggi, produktivitas menurun.

Peran masing-masing Instansi :

  • Walikota dan bagian hukum menerbitkan (Perwa atau Perda) terkait pencegahan dan penanggulangan bahan adiktif.
  • DPRD- mendukung penyusunan peraturan, penganggaran terkait penanggulangan dan pengawasan peraturan.
  • Polres dan BNN- melalui satuan terkait aktif dalam upaya pencegahan mau pun penanggulangan.
  • Lanal TBA- menyusun melaksanakan program pembinaan jasmani di Mako Lanal sampai priode tertentu.
  • Dinas Perindustrian dan perdagangan mengeluarkan surat edaran bagi pengusaha lem kambing.

Dinas kesehatan- pemeriksaan kesehatan dan penyediaan obat-obatan simptomatik DP3A- konseling bagi anak dan orang tua pada saat pelaksanaan program Dinas Sosial- Pembina mental dan social serta pendataan.

Kami meminta kerja samanya bersama dinas terkait upaya memberantas tentang penanggulangan dan penyalahgunaan lem di Kota Tanjungbalai.

Paparan Kadis Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, menyampaikan sbb : Pengaruhnya lem kambing kepada anak-anak di bawah umur adalah pergaulan bebas, depresi tertekan kepada orang tuanya, sehingga mental anak dapat terpengaruh kepada teman – temannya, banyak sudah kasus lem kambing ini yang sudah mengenai anak di bawah umur, intinya dinas kesehatan kota Tanjungbalai siap mendukung Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memberantas lem kambing di Kota Tanjungbalai.

Sambutan Wakil I DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Darma. AR. SH menyampaikan, “Mengenai lem kambing yang sudah marak di Kota Tanjungbalai, pemerintah harus mengaktifkan Satpol-PP dan masalah anggaran dana kita akan mengajukan kepada DPRD Tanjungbalai, dan kita harus membuat peraturan daerah agar kita kuat dalam menjalankan tugas kita.

Kepada bagian hukum tolong peraturan daerah (Perda) tentang lem kambing ini segera ditindak lanjuti, kami dari DPRD kota Tanjungbalai mendukung penuh bersama instansi terkait dalam memberantas lem kambing di Kota Tanjungbalai.

Sebagai Sambutan Kabag Hukum Setdakot Tanjungbalai kita harus sepakat dalam memberantas lem kambing di Kota Tanjungbalai karena sudah merusak anak bangsa, kami sudah mengajukan Perda tentang penyalahgunaan dan pencegahan Narkotika di DPRD bersama Kesbangpol tetapi belum terealisasi, kemungkinan dalam minggu ini akan di sah oleh DPRD Tanjungbalai Kami akan pelajari apakah bisa Perda narkotika disatukan sama Perda lem kambing, apa bila perda ini bisa kami akan satukan perda narkotika dan lem kambing.

(A Fazari).

Loading