Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini Dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat 50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wali Kota Mahyaruddin : Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

Sumatera Utara

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Untuk Persiapan Bulan Ramadhan

badge-check


					Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Untuk Persiapan Bulan Ramadhan Perbesar

Tanjungbalai, Lensaexpose.com

Pimpin Rapat bersama Forkopimda tentang Persiapan Bulan Ramadhan, Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib berdasarkan hasil rapat tersebut mengeluarkan Surat Edaran Tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kota Tanjungbalai.

Berikut bunyi surat edaran Walikota Tanjungbalai tentang himbauan tersebut : Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan badah Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M, dengan ini kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungbalai untuk dapat mematuhi hal-hal sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dengan suasana damai dan tentram serta saling menghormati antar pemeluk agama,
  2. Kepada pemilik tempat hiburan (Bar, Billiard, Games Ketangkasan, Karaoke dan KTV PUB) agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan dan kepada pemilik Kafe serta Kedai Kopi agar tidak menyalakan musik pada saat berlangsung ibadah sholat tarawih;
  3. Dilarang untuk menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis selama Bulan Suci Ramadhan;
  4. Dilarang memperjual belikan ataupun membunyikan petasan/mercon yang dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan selama berlangsungnya lbadah di Bulan Suci Ramadhan;
  5. Kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan ramadhan untuk dapat berjualan sesuai tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan ;
  6. Kepada para orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak berada di tempat-tempat umum pada malam hari dan tidak terlibat kegiatan asmara shubuh selama Bulan Suci Ramadhan;
  7. Kepada para penyelenggara/pemilik/pengelola/pelaku usaha makan dan minum untuk menjalankan usahanya secara tidak terbuka, tidak transparan atau tidak atraktif terlihat oleh umum (tempat dibuat tertutup/dibuka sebagian kecil) pada siang hari. (A Fazari).

Baca Lainnya

Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan

16 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini Dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal

16 Oktober 2025 - 03:22 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wali Kota Mahyaruddin : Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat

16 Oktober 2025 - 01:54 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต