Bacaleg Perindo minta Mako Pol PP Kabupaten berikan Sanksi Kepada Manager Perum Legenda Wisata.
Kab Bogor| Lensaexpose.com – Menjamurnya (Ruko) di jadikan tempat maksiat esek-esek berdalil (Massage) kesehatan mengundang reaksi keras dan kecaman dari beberapa tokoh masyarakat setempat. Selain karna lokasi menghadapi Jelang persiapan Natal dan Tahun baru dari warga penghuni rumah (Realstate) tampaknya beberapa ruko masih di jadikan mucikari sebagai tempat pesta esek-esek dan miras, bahkan Nyaris tidak mendapat sanksi tegas dari Pihak aparat pemerintah setempat atau mantri Pol.PP.
Seperti yang berhasil di kutip Media dari salah satu dewan Pemerhati masyarakat Bogor timur yang resmi terdaftar Status sebagai Bacaleg Perindo Dapil II (dua) Kecamatan Cileungsi, Gunung-putri Jonggol, Cariu, Tanjungsari sari dan Sukamakmur.
Kepada Media ini mengaku, Jika ada dugaan pelanggaran PERDA/PERBUP seharusnya mereka di tertibkan sebab selama ini saya menilai lemahnya penertiban pelanggaran PERDA atas ijin peruntukan ruko membuat para pelaku pengusaha memanfaatkan situasi ruko-ruko di jadikan pesta esek-esek bahkan tak mengindahkan Norma – Norma kehidupan masyarakat yang di atur ikat oleh ( MUI ) setempat” tegas Leonardo,
“Disamping itu leo minta ketegasan Aparat gabungan antara lainya,Polres Bogor, Mako. Pol. PP kabupaten serta (MUI) dan juga para tokoh masyarakat secara kolektif membasmi penyakit masyarakat tersebut dan memberikan sanksi tegas sebagai bagian dari konsekuensi Penertiban melalui PERDA No.81/ Tahun. 2021 atas tindakan pelanggaran. dan bukan melakukan pembiaran “Sebab, dimana ada lokasi di situ juga ada dugaan pesta (miras) ( Minuman Keras) Wajar, saja jika mengundang reaksi protes keras dari masyarakat setempat.”Saya kira wajar-wajar saja masyarakat setempat Karna ada dugaan penyalah guna ruko yang di jadikan tempat pesta esek-esek akibatnya muncul (PEKAT) atau penyakit masyarakat tinggal bagaimana kita menyikapinya secara profesional,” Tegasnya.
“Nah oleh karena itu, Penjelasan tentang adanya Tata Cara tindakan atas pelanggaran PERDA No.8/ Tahun 2021 selanjut masyarakat dapat membacanya.
“Pungkasnya. (hadri andriansyah)
Sumber : Bacaleg