Senin, November 25, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Satpol PP Kecamatan Ciseeng Copot Puluhan Sepanduk Liar

Ciseeng,Lensaexpose.com – Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Ciseeng, Tajudin menghimbau pada semua pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Ciseeng mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor saat hendak berinvestasi atau melakukan aktivitas di masing – masing bidang usahanya.

“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor itu dibuat dan diterapkan sebagai bentuk perlindungan agar pelaku usaha dan usahanya bisa tertib, aman, nyaman. Jadi tidak merugikan semua pihak,” ucap Tajudin, atau yang akrab dipanggil TJ ini, Rabu (23/11/2022).

Himbauan ini ditegaskan TJ setelah usai melakukan penertiban puluhan spanduk liar (ilegal) yang terpasang di beberapa ruas jalan wilayah Kecamatan Ciseeng. Ia berharap, tindakan tegas pencopotan puluhan spanduk bodong ini, akan bisa jadi perhatian para pelaku usaha.

“Kami akan terus melakukan operasi penertiban spanduk tidak berizin. Dua hari terakhir ini, ada sekitar 30 spanduk yang kami copot, sebagian besar berisi iklan rokok dan perumahan,” ungkapnya.

Kanit Satpol PP ex-officio Kasi Trantib Kecamatan Ciseeng ini menjelaskan, giat penertiban spanduk liar dilakukan karena selain mengganggu aktivitas pengguna jalan dan merusak keasrian, sekaligus untuk membantu peningkatan retribusi pendapatan daerah dengan pajak.

“Karena promosi atau iklan dari sebuah usaha atau produk, menggunakan media spanduk, baliho dan sejenisnya, sesuai Perda haruslah memiliki izin. Jadi kami imbau agar semua pelaku usaha agar mentaati Perda Kabupaten Bogor,” tegas TJ. (Rdy)

Loading