Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Jawa Tengah

Satpol PP Kecamatan Ciseeng Copot Puluhan Sepanduk Liar

badge-check


					Satpol PP Kecamatan Ciseeng Copot Puluhan Sepanduk Liar Perbesar

Ciseeng,Lensaexpose.com – Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Ciseeng, Tajudin menghimbau pada semua pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Ciseeng mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor saat hendak berinvestasi atau melakukan aktivitas di masing – masing bidang usahanya.

“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor itu dibuat dan diterapkan sebagai bentuk perlindungan agar pelaku usaha dan usahanya bisa tertib, aman, nyaman. Jadi tidak merugikan semua pihak,” ucap Tajudin, atau yang akrab dipanggil TJ ini, Rabu (23/11/2022).

Himbauan ini ditegaskan TJ setelah usai melakukan penertiban puluhan spanduk liar (ilegal) yang terpasang di beberapa ruas jalan wilayah Kecamatan Ciseeng. Ia berharap, tindakan tegas pencopotan puluhan spanduk bodong ini, akan bisa jadi perhatian para pelaku usaha.

“Kami akan terus melakukan operasi penertiban spanduk tidak berizin. Dua hari terakhir ini, ada sekitar 30 spanduk yang kami copot, sebagian besar berisi iklan rokok dan perumahan,” ungkapnya.

Kanit Satpol PP ex-officio Kasi Trantib Kecamatan Ciseeng ini menjelaskan, giat penertiban spanduk liar dilakukan karena selain mengganggu aktivitas pengguna jalan dan merusak keasrian, sekaligus untuk membantu peningkatan retribusi pendapatan daerah dengan pajak.

“Karena promosi atau iklan dari sebuah usaha atau produk, menggunakan media spanduk, baliho dan sejenisnya, sesuai Perda haruslah memiliki izin. Jadi kami imbau agar semua pelaku usaha agar mentaati Perda Kabupaten Bogor,” tegas TJ. (Rdy)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan