Gelaran Pilkades Serentak Gelombang Kedua (II) di Kabupaten Bogor Di Ikuti 36 Desa
CISEENG | Lensaexpose.com
Pelaksanaan giat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2023 di 36 desa yang berada di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/205/Per-UU/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang di Kabupaten Bogor.
“Saat ini sudah mulai di lakukan tahapan jadwal persiapan dan sosialisasi,” jelas Ahmad Munawar, selaku Sub Koordinasi (Subkor) SDM Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bogor, Minggu (12 November 2022).
Ia menjelaskan, sesuai arahan pimpinan maka diingatkan kembali ke kecamatan agar segera membentuk panitia tingkat kecamatan dan terus mengawal tahapan yang akan dilaksanakan oleh desa.
Ditanya soal adanya beberapa Kepala Desa (Kades) petahana yang menjabat dan ikut kembali bertarung dalam ajang Pilkades, pria yang akrab disapa Awang ini menjelaskan bahwa Kades incumbent harus mengajukan cuti dari mulai tahap pendaftaran calon sampai pelaksanaan pilkades pada 20 Maret 2023 mendatang
“Hal inipun sudah disosialisasikan. Pada intinya semua tahapan dan pelaksanaan sudah tertuang di Perbup 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades dan hal itu wajib di pedomani oleh panitia Pilkades tingkat kecamatan dan panitia Pilkades tingkat desa,” pungkasnya. (Rdy)