Terciduk Polisi, Jurtul Togel di Paya Lombang Jadi Penghuni Penjara Polres Batubara
BATU BARA | Lensaexpose.com
Seorang Pria warga Dusun II Paya Lombang Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador terpaksa menjadi penghuni penjara kerana terciduk Polisi Reskrim Polres Batubara menjadi Juru tulis (Jurtul) judi togel.
Polisi berhasil menangkap Syahrul (38), terduga pelaku jurtul togel di wilayah Kabupaten Batubara ini, katanya usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang sudah resah.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP JH Tarigan saat di Konfirmasi menyebutkan bahwa pelaku berhasil di amankan pada hari Rabu 19 Agustus 2022 sekira Pukul 22.00 Wib.
“Dalam pengungkapan kasus judi togel yang terdapat dalam pasal 303 KUHP ini, proses penangkapan di Pimpin Kanit I Resum Ipda Manahan Siregar,” kata Kasat, Jumat (21/10). Siang.
Adapun petugas reskrim yang turut membantu proses penangkapan pelaku ada sebanyak enam personil lagi yaitu Aipda Saut Butar Butar, Aipda BT Sihombing, Bripka Andi Syahputra, Bripka Ali Akbar, Briptu Parlin Silalahi dan Bripda Bliklinton Sinaga.
“Dari hasil penangkapan pelaku petugas menyita barang bukti, 1 Unit Hp Merk Nokia warna biru berisikan angka tebakan togel hongkong, 1 buah tas samping warna coklat, Uang tunai Rp.87 ribu, 1 Buah Pulpen dan 1 buah Buku yang berisikan angka pasangan togel hongkong,” beber Kasat kepada wartawan.
Terakhir Polisi menggiring pelaku berserta barang bukti ke unit Reskrim Polres Batubara guna di lakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Laporan: Miko
Sumber : Humas Polres