BPD Desa Padurenan Kec. Gunung Sindur Rapat Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades
Kab. Bogor, Lensa Expose.com
BPD desa Padurenan kecamatan Gunung Sindur, kabupaten Bogor melaksanakan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panitia Pilkades) Serentak 2020, Sabtu (08/08/20).
Rapat digelar di Aula Kantor Desa Pengasinan ini dipimpin Ketua BPD serta dihadiri PJS Kepala Desa Saadih. beserta perangkatnya Kadus. Kemudian Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga ( RW) PKK, Segenap Unsur Lembaga Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat Desa Setempat, MUI dan MUSPIKA Kecamatan Gunung Sindur.
Saadih PJS Kades Padurenan saat dikonfirmasi mengatakan Pembentukan Panitia Pilkades ini sesuai dengan Jadwal pilkades serentak Kabupaten Bogor tahun 2020.
“Sesuai Peraturan Daerah maka dari pihak BPD melaksanakan kewenanganya untuk membentuk kepanitian pilkades serta melaksanakan protokoler Kesehatan,” jelasnya.
Dirinya berharap ditengah pandemi covid 19 ini kepada Panitia Pilkades terpilih nantinya bisa melaksanakan aturan perundang – undangan, siapkan protokoler kesehatan, tetapkan TPS terpusat/Tersebar, tetapkan metode pemilihan Kepala desa secara manual atau Elektronik, berlaku adil, propesional dan netral jangan sampai ada keberpihakan saat Pilkades digelar nanti.
“Ini agar bisa menciptakan suasana damai dan tentram sehingga siapapun yang terpilih jadi kades Padurenan dapat di terima masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Sesuai hasil rapat BPD ditetapkan terbentuk Panitia Pilkades melalui musyawarah mufakat. Susunan Panitia Pilkades Padurenan yaitu.
Ketua : Mukron Raizaz
Wakil Ketua : Supriadi
Sekretaris : Mukhlis Susanto
Bendahara : Rudi Mukhtar
Seksi Bidang : Azis Azhari. Enjen Mualam.
M.Ibrahim Al Farizi. Suyoto dan Yohanes SP.
Drs. Yodi MS Ermaya. M.Si Camat Gunung Sindur mengatakan berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor : 141.1/483-DPMD/2020 tanggal 22 Juli 2020, pada tahun 2020 ini akan digelar Pilkades Serentak untuk Kecamatan Gunung Sindur pada bulan November 2020 akan dilaksanakan 4 Desa yaitu
1.Desa Pengasinan.2.Desa Padurenan. 3.Desa Jampang dan Desa Cidokom.
Pada saat tahapan Pilkades dan pencoblosan nanti, warga wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Lalu, untuk pencoblosan pada pilkades serentak saat pandemi Covid-19, tidak dilakukan di satu tempat. Tapi di laksanakan di beberapa TPS/Tempat terpisah.
“Ini untuk menghindari penyebaran Covid-19, sementara itu, Masyarakat yang sudah mencoblos diharapakan pulang menghindari penumpukan dilokasi TPS, jangan gara2 pilkades menimbulkan perpecahan dan untuk calon kades saat pencoblosan tetap berada di rumah.Jadi nanti tidak berada di lokasi pemilihan,” ujarnya.
Penulis : Zulfikar