Menu

Mode Gelap
Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025

Daerah

Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Dua Orang Pria Pengedar Sabu

badge-check


					Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Dua Orang Pria Pengedar Sabu Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan dua orang pria warga Dsn XIV Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Asahan diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pria berinisial IS (46) dan SS alias Sangkot (37) diamankan pada Senin tanggal 19 September 2022 pukul 14.00 wib.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip paket kecil berisikan Narkotika diduga Sabu, Uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 268.000, 1 unit HP Samsung lipat warna Putih, 1 unit HP Android merk OPPO warna Coklat, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet, 1 HP merk Nokia warna Biru, 1 unit HP Android merk OPPO warna Merah, 1 unit HP Android merk OPPO warna Hitam, 1 bungkus plastik – plastik klip kosong,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Rabu (21/9/2022).

Kapolres menyampaikan kedua pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat Dsn X Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat yang sudah sangat lama resah terhadap pelaku inisial I yang sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Dsn X Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.

“Atas laporan masyarakat, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Jefri Helmi SH melakukan under cover buying terhadap terduga pelaku, dan akhirnya terduga pelaku I berhasil ditangkap di dalam rumahnya,” ujar Kapolres.

Kepada petugas, pelaku I mengaku sabu tersebut dibeli oleh pelaku S alias Sangkot.

“Pelaku S alias Sangkot ditangkap di dalam rumahnya, dan dari badannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik-plastik klip kosong. Pelaku S juga mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama SI IN di daerah Bagan Asahan,” katanya.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

 

Laporan : Miko
Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah