Minggu, November 24, 2024
Daerah

Dua Residivis Kambuhan Curi Motor Warga Diringkus Reskrim Polres Asahan

ASAHAN | Lensaexpose.com

Sat Reskrim Polres Asahan meringkus dua pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang terjadi di halaman Rumah warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Pelaku yang merupakan warga Lingkungan I Kel. Bunut Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan berinisial SA alias A (31) dan MHA (31) diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki pelaku.

“Kedua pelaku merupakan Residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A Residivis tahun 2018 perkara tindak pidana 363 / Ranmor dan tahun 2019 – Perkara Tindak Pidana 363 (Curat). Sedangkan pelaku MHA Residivis dalam perkara Perkara Tindak Pidana 363 / (Ranmor) di tahun tahun 2018 dan tahun 2020,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Selasa (20/9/2022).

Kapolres mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Khairani (60) warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan mengalami peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4562 VAX pada hari Jumat Tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib.

“Saat itu pelapor mengeluarkan dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah, namun pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor. Kemudian pada saat itu anak pelapor mendengar suara benda tergesek di depan rumah pelapor dan melihat sepeda motor sudah di bawa oleh seorang laki laki tak dikenal dengan memakai berbaju warna hitam,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 dan melaporkan ke Polres Asahan.

“Berdasarkan laporan dari korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 09.00 wib pelaku SA berhasil diamankan di Gang Karya Jalan Wahidin, namun pada saat diamankan pelaku melawan petugas serta akan melarikan diri sehingga di ambil tindakan tegas terukur dan selanjutnya di bawa ke RS Umum Kota kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.

Hasil interogasi terhadap pelaku SA, Kapolres menyebutkan pelaku mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial MHA alias AL.

“Untuk pelaku MHA alias AL diamankan dari kos kosan tempatnya bersembunyi. Namun pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang selanjutnya pelaku di bawa ke RS Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.

Kapolres menerangkan kedua mengaku membuang Nopol kendaraan yang telah di curi ke salah satu tempat perkebunan sawit.

“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Plat / Nopol BK 4562 VAX kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku dan dibuang salah satu tempat perkebunan sawit. Terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Loading