Menu

Mode Gelap
Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdul Gani,S,Pd Periode 2025-2030 Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan TPT Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 FPK Bandung Barat Perkuat Jejaring Kebangsaan dari Desa hingga Kecamatan Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

Daerah

Polisi Gagalkan Transaksi Obat Keras Terbatas di Kecamatan Lengkong Sukabumi

badge-check


					Polisi Gagalkan Transaksi Obat Keras Terbatas di Kecamatan Lengkong Sukabumi Perbesar

Sukabumi | Lensaexpose.com

Polsek Lengkong Polres Sukabumi berhasil menggagalkan rencana transaksi obat keras terbatas mengamankan pelakunya di Kampung Patok Besi Desa Cilangkap Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada hari Kamis (15/09/22) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan dikantornya pagi ini kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi bahwa pihaknya dalam kasus peredaran obat keras terbatas telah mengamankan seorang pelaku berinisial AM (21 tahun).

Menurut Acep Sujana pihak menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi obat keras terbatas berupa obat Exsimer di Pangkalan ojeg Kampung Patok Besi di Desa Cilangkap.

“Atas informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melaksanakan Lidik ke lokasi,” ungkap AKP Acep Sujana, Jumat (16/09/22).

Selanjutnya menurut Acep Sujana, sesampainya di di lokasi pangkalan ojeg, anggota langsung melakukan pemantauan dan setelah sekian lama menunggu akhirnya muncul satu orang laki-laki dengan polah tingkah yang mencurigakan.

“Anggota saya langsung menghampiri orang tersebut, kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati BB berupa obat keras terbatas jenis Exsimer,” terang AKP Acep Sujana.

Acep juga mengatakan pihaknya telah mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa obat keras terbatas Exsimer sebanyak 243 butir.

Untuk pengembangan lebih lanjut kasusnya kata Acep Sujana telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sukabumi.

“Pelaku dan barang bukti telah kami limpahkan ke Polres Sukabumi,” pungkasnya. (Isra)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต