Jumat, November 22, 2024
Pendidikan

Dinas Pendidikan Kab.Bogor Menggelar Sosialisasi Program BOP Pendidikan Kesetaraan

Kab. Bogor, Lensa Expose.com
Dinas Pendidikan kab. Bogor telah menggelar acara sosialisasi BOP, bertempat di aula grand hotel prioritas Cisarua “Melalui kegiatan sosialisasi program BOP pendidikan kesetaraan dan lembaga kursus dan pelatiahan kita tingkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan non formal di kab.bogor”.

Hadir dalam acara tersebut kepala dinas pendidikan kab.Bogor Entis Sutisna, penerangan hukum kejaksaan negeri kab.Bogor bidang Inteligen Ade Wiranata, ketua PKBM kab.Bogor, Budiantoro, serta para undangan PKBM se kabupaten Bogor.

Ketika dimintai keterangan awak media, Kadisdik Entis Sutisna menerangkan dengan adanya acara semacam ini maka tidak ada lagi kata fiktif didalam pendidikan non formal yang di PKBM. Sosialisasi merupakan beberapa program dari kementerian pendidikan terkait dengan pendidikan non formal dari mulai BOP dan PIP.

“Siswa warga belajar harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang sudah ada,” tegas kadisdik Entis Sutisna.

Lebih lanjut kadisdik menjelaskan kembali bahwa PKBM adalah wadah pendidikan non formal yang masih dianggap sebagai pengganti, penambah, pelengkap pendidikan formal, sebagaimana tercantum dalam UU no 2/2003 ( sistim pendidikan nasional ) persiapan usia 7 s/d 21 tahun, satu satunya bisa melalui pendidikan kesetaraan/PKBM. Lembaga pendidikan dibawah satuan PNF (Pendidikan non formal) adalah program pendidikan yang dilaksanakan di PKBM adalah Program paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTS  dan paket C setara SMA/MAN, dan program lainnya sesuai kebutuhan masyarakatnya, jelas Kadisdik.

Dalam mensosialisasikan tentang PKBM, dinas pendidikan menggandeng Pemerintah desa yang ada di kabupaten Bogor, majelis ta’lim, pondok pesantren agar mereka mengerti akan penting nya pendidikan dan tidak ada kata terlambat.

“BOP diperuntukkan untuk warga belajar usia dibawah 21 tahun lebih dari itu tidak bisa hanya bisa masuk mandiri wilayah PKBM,” ungkap kadisdik Entis Sutisna.

Sementara ditempat yang sama dari kejaksaan negeri kab.Bogor bidang Intelijen Ade Wiranata menjelaskan kepada para awak media terkait acara sosialisasi BOP PKBM dari sisi kejaksaan, Ade menerangkan bahwa kejaksaan memantau terkait penggunaan tepat guna, tepat sasaran, dan tepat manfaatnya nanti, dan apabila ada indikasi penyalahguanan anggaran tentunya ada sangsi sangsi yang akan diberikan oleh pihak kejaksaan atas perbuatan tersebut berupa sangsi administrasi, Sangsi ke arah UU tindak pidana korupsi (memperkaya diri sendiri/orang lain).

“Adapun kontroling kejaksanaan didapat dari masukan masukan kepala dinas, masyarakat, atau pihak pihak terkait setalah itu pihak kejaksaan akan turun kelapangan untuk investigasi,” jelas Ade Wiranata.

Selaku sosial kontrol dimasyarakat dan juga goverment control, pengawasan mengenai penggunaan uang negara baik itu APBN/APBD dan juga juga salah satu nya Dana Alokasi Khusus ( DAK ), terkait keseteraan paket A,B,C, pihak kejaksaan disini memberikan pengawasan jangan sampai penggunaan tersebut ada penyelewengan anggaran (Tindak Pidana Korupsi), dan kejaksaan melaksanakan tugas preventif untuk mencegah adanya korupsi, dan juga memberikan arahan kepada si penerima manfaat untuk menggunakan anggaran sesuai aturan yang telah ditentukan, ujar Ade Wiranata kabid intelijen.

Budiantoro selaku ketua PKBM kabupaten Bogor turut dimintai keterangan terkait acara sosialisasi BOP juga menerangkan bahwa acara ini yang di gelar oleh Disdik adalah merupakan keterbukaan publik terkait BOP, dengan mengundang semua komponen beserta kejaksaan agar transparansi dan delik hukum dapat dimengerti oleh para penerima manfaat tentang anggaran BOP yang disalurkan hingga teman teman PKBM tahu dan berhati hati dalam penyaluran BOP sesuai juklak dan juknis nya, ujar Budiantoro kepada media.

Budiantoro berharap kepada rekan rekan media bahwa kami ini bukan alergi kepada rekan rekan wartawan akan tetapi tolonglah buat berita sesuai etika yang ada di jurnalis buatlah seberimbang mungkin agar terkesan tidak menyudutkan sebelah pihak, carilah nara sumber yang benar benar dapat dipercaya dan menguatkan sumber berita, karena surat kabar mencerdaskan masyarakat bukan sebaliknya untuk itu mari kita bermitra yang baik segala sesuatu ada Win Win solutionnya, pungkas Budiantoro, ketua PKBM kab.Bogor.

Penulis : Habib

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *