Menu

Mode Gelap
Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdul Gani,S,Pd Periode 2025-2030 Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan TPT Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 FPK Bandung Barat Perkuat Jejaring Kebangsaan dari Desa hingga Kecamatan Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

Daerah

Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Atribut NII, Narkoba dan Senpi

badge-check


					Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Atribut NII, Narkoba dan Senpi Perbesar

Garut | Lensaexpose.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Atribut NII, Narkoba dan Senjata Api Rakitan, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Kamis (8/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr.Neva Sari Susanti, SH, MH mengungkapkan, Kejari Garut telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) berupa bendera, lambang, hingga teks deklarasi para jenderal NII dan sejumlah benda lain dari puluhan perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah, ini sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti.

Kendati demikian, Neva menuturkan, Barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena tidak ada lagi upaya hukum. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, barang bukti yang disita paling banyak didominasi dari kasus narkoba dan psikotropika.

Ia menyebut, Jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram.

“Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam. Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” paparnya.

Lanjut Kejari, Barang bukti lainnya yakni satu pucuk pistol rakitan, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Selain memusnahkan barang bukti Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas Negara nilai denda yang disetorkan ke Negara sebanyak Rp 72.048.000,-.

“Nah kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai Rp 18.351.000,- lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan di lelang oleh Jaksa sekitar Rp 15.886.000,-. Total keseluruhan yang kami setorkan ke Negara mencapai Rp 110 juta,” pungkas Kejari Garut.
** ( Suwito )

Baca Lainnya

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

23 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

21 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต