Menu

Mode Gelap
Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain

Daerah

Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan

badge-check


					Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan Perbesar

Tanggamus | Lensaexpose.com

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejak tanggal 3 Agustus 2022, Rutan Kelas IIB Kota Agung melakukan sosialisasi kepada warga binaan Kamis, (01/09).

Sosialisasi ini diadakan di aula Rutan Kota Agung dan kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh dan didamping oleh jajaran pejabat struktural.

Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tujuannya terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, “Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi Hak Asimilasi, Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas,” jelasnya.

Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kotaagung dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran, “katanya Sobirin.

Setelah kegiatan Sosialisasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Agar tidak adanya mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, “pungkasnya. (Masri Sp)

Baca Lainnya

Ketua MIO Kab. Bogor Minta Kades dan Kepsek Dekati Wartawan, Karena Mereka Mitra Kerja

5 September 2025 - 08:09 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai

5 September 2025 - 01:55 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan

2 September 2025 - 17:00 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mewakili Bupati, Seketaris Daerah Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 - 01:41 WIB

Trending di Pemerintahan