Kamis, November 21, 2024
DaerahPemerintahan

Polsek Lima Puluh Ungkapan Kasus Pencurian Kabel Piber Optik dan 7 Tiang Besi Milik PT Mora Telematika

Batu Bara | Lensaexpose.com

Kapolsek Lima Puluh mengungkap Kasus empat orang kawanan terduga pelaku kasus pencurian kabel piber optik dan 7 (tujuh) buah tiang besi milik PT Mora Telematika.

Para pelaku kasus pencurian ini akhirnya berhasil di ringkus Polisi usai pihak korban pemilik PT Mora Telematika Sholin Pirhot Nababan melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Lima Puluh jajaran Polres Batubara pada tanggal 15 Agustus 2022 lalau.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM kepada wartawan mengatakan ke tiga pelaku berhasil kita amankan pada tanggal 27 Agustus 2022, sementara pelaku yang satunya di tangkap dari tempat yang berbeda.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kronologis hilangnya kabel piber optik tersebut usai pihak korban melapor bersama dengan temanya kedua orang saksi Herianto dan Ravi melakukan patroli malam dari kota Kisaran sampai lima Puluh kota.

Pada saat disekitar daerah perkebunan limau manis pelapor melihat kabel Piber optik sudah jatuh di tanah dan melihat tiang besi untuk menyangkut kabel piber optik milik PT Mora Telematika Indonesia TBK sudah tidak ada lagi.

Kemudian Pelapor dan dua orang saksi langsung mengecek jumlah tiang yang hilang. Saat di hitung ada sekitar 7 (tujuh) buah tiang besi milik PT Mora Telematika yang sudah tidak ada di tempat.

Kapolsek mengungkapkan pelaku pencurian ini ada empat orang kawanan pelaku yang telah kita amankan, yaitu Mhd Yusril Amin Sitorus (20), Warga Desa Seko Rejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Wahyu Devi Saputra (28) dan Deriandi (30) warga Desa Dalu Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian Aidil Akbar (41) warga jalan Gunung Sorik Merapi Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” beber Kapolsek kepada Wartawan di teras depan Markas Polsek Lima Puluh, Selasa (30/8/2022).

Saat dilakukan patroli ke lokasi di seputaran Jalinsum tepatnya di sekitar Perkebunan Lima Manis, petugas melihat adanya 1 unit mobil Pickup jenis Daihatsu GrandMax warna Hitam sedang mengangkut 7 (Tujuh) buah tiang yang diduga milik PT Mora Telematika yang hilang.

Senin 29 Agustus 2022, Keempat orang kawanan pelaku ini akhirnya berhasil di ringkus usai Polisi melakukan Undercover untuk bisa masuk kedalam rumah tempat persembunyian para pelaku tersebut dan personil langsung membawa para tersangka Ke Mako Polsek Lima Puluh Guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.

“Barang Bukti yang diamankan 7 unit tiang jaringan, 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam BK 8665 VZ dan 2 Unit sekop (alat Penggali tanah),” ungkap Kapolsek mengakhiri.

 

Pewarta : Miko

Loading