Menu

Mode Gelap
Rangkaian Peringatan Hari Santri, Anna Mariam Fadhilah Melepas Jemaah Ziarah Kubur Pahlawan dan Tokoh Agama Dampingi Menteri LH, Adityawarman Petik Pesan Penting Untuk Hidup Sehat dan Jaga Kelestarian Lingkungan Adityawarman Minta Siswa SMA Taruna Nusantara Kelak Menjadi Aktor Pembangunan Kota Bogor Hadiri Konreg PDRB-ISE 2025 se-Sumatera, Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data  Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung

Daerah

Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan Amankan Pelaku Pencurian

badge-check


					Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan Amankan Pelaku Pencurian Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian hasil penjualan voucer dan Pulsa.

Pelaku berinisial DSS alias Deni (30) warga Jln Hos Cokroaminoto GG.Berdikari Kisaran Kec Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH mengatakan pelaku diamankan atas laporan korban

lkhfansyah Sitompul (27) warga Dsn ll Ds.Prapat Janji Kecamatan Prapat Janji Kabupaten Asahan.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 12.40 wib dengan kerugian uang tunai hasil penjualan Voucher Telkom sel lebih kurang Rp. 3.000.000, berikut Kartu SIM Exis dan Voucer XL yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor warna putih jenis Honda VCX,” ujar Kapolsek AKP JT. Siregar SH, Sabtu (27/8/2022).

Petugas yang mendapat laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di Jalan Umum Kisaran – Bp. Mandoge tepatnya di Desa Gedangan Kec.Pulau Bandring Kab. Asahan jarak dari TKP pencurian lebih kurang 4 KM (yang telah diamankan oleh Masyarakat),” sebut Kapolsek.

Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas turut menyit barang – barang hasil pencurian.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisikan Uang tunai Rp. 1.070.000, 19 vaucer Telkomsel, 19 kartu Exis, 2 lembar vaocer XL dan 1 unit sepeda motor Honda VCX,” ungkap Kapolsek.

Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan pelaku DSS alias D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

14 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

6 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต