Diduga Ada Mark Up BBM, Jaksa Periksa 60 Orang Saksi dan Hadirkan Saksi Ahli
Belitung Timur, Lensa Expose
Dugaan Mark up penyediaan BBM di beberapa instansi pemerintah kabupaten Beltim oleh salah satu SPBU di kota Manggar masih terus diproses Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Saat ini masih menunggu besaran kerugian negara yang sedang dihitung oleh ahlinya BPK RI, apabila sudah didapat akan segera diekspos, demikian dikatakan Kepala Kejari Belitung Timur Abdul Kadir SH. MH disela-sela acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke – 60 di gedung Kejari Beltim Komplek perkantoran terpadu Beltim, Ngarawan Desa Padang Manggar,Rabu (22/07/2020).
Kajari Beltim juga ungkapkan pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 60 orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mark up tersebut.
Dugaan Mark up BBM dari tahun 2012 hingga 2019 sudah kita periksa dengan memanggil sebanyak 60 orang saksi, dan saksi ahli legal dari Pertamina, itu sudah sesuai dengan pendapat kita, dengan menjual BBM diatas harga HET itu melawan hukum, dan berapa kerugian negara dihitung oleh auditor BPK,” ungkap Abdul Kadir.
Kajari Beltim yang didampingi Kasi Intelijen Angga Insana Husri SH.SH juga menjelaskan setelah memenuhi syarat formil materiil baru ditindak lanjuti sesuai tahapan.
Sepanjang memenuhi formil materil, full data full baket kita tindak lanjuti sesuai tahapan dan ada tersangka (TSK) dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan bekerja tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun bekerja dengan profesional, proporsional, Integritas, Akuntabel,” jelas Abdul Kadir.
Selain itu Abdul Kadir juga menyampaikan beberapa program kerja KEJARI Beltim,yang diantaranya program Laskarpelangi (lapor jaksa jika suami resmi lalu pergi untuk kawin lagi) dan Si Cantik berbakti serta yang masih dalam kajian pembubaran perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pidana,dan yang tak kalah pentingnya adalah program jaga desa, yaitu SATAM BELTIM,sekarang baru di buat grup WA nya, demikian papar Kajari Beltim.
Penulis : Tomy