Menu

Mode Gelap
PGRI ke Adityawarman: Bagaimanapun Formulasinya SPMB SMA Negeri akan Ricuh Forkom Perguruan Tinggi Minta ke Adityawarman Alokasikan Beasiswa untuk Mahasiswa Adityawarman Apresiasi Mahasiswa yang Memilih Salurkan Aspirasi Melalui Audiensi PMII Kota Bogor Pilih Jalur Audiensi Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Tingkatkan Perekonomian Pemdes Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Beronjong Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai Buka Forum Perangkat Daerah/Forum Pemangku Kepentingan Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan 2025-2029

Daerah

PT. Indo Makmur yang Bergerak Mengelola Tambak Udang Diduga Merusak Bakau dan Terumbuh Karang

badge-check


					PT. Indo Makmur yang Bergerak Mengelola Tambak Udang Diduga Merusak Bakau dan Terumbuh Karang Perbesar

Beltim | Lensaexpose.com

Daerah Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur sangat terkenal dengan kesejukan dan kesuburan tanah nya. Masyarakat nya yang ramah-tamah membuat para pariwisatawan nya menjadi nyaman.

Team dari Provinsi Bangka Belitung (Babel), DPD Ormas Laki melakukan kunjungan kontrol sosial ke daerah tambak udang diarea tersebut.

Dengan berita laporan yang simpang siur dari sejumlah masyarakat dan warga didesa kelumpang, terkait adanya PT. Indo Makmur yang bergerak mengelola tambak udang yang diduga telah merusak bakau dan terumbuh karang.

“Yang mirisnya di area tersebut, pada tahun 2021 yang lalu ada program penanaman bakau. Kok tahun 2021 kemarin ada penanaman bakau, kok sekarang malah dirusak kembali. Bakau yang rusak, di tanam, bakau yang tumbuh di rusak pulak,” ujar warga yang berada di Desa Tanjung Kelumpang. (5/8)

Dengan adanya beredar informasi tersebut, Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak tambak yang berada di lapangan.

Awak media mengkonfirmasi tentang perizinan terkait dengan rusak nya bakau dan terumbuh karang. Dan pihak tambak udang yang kita temui di lapangan, mereka mengatakan betul adanya.

“Dan perizinan kita smua sudah lengkap dan jelas dari beberapa puluh tambak udang di belitung,” ucap pengawas di lapangan tambak udang ketika di konfirmasi awak media.

IBNU dan team ORMAS LAKI Provinsi Bangka Belitung mengatakan, dalam hal ini menurut Ibnu salah, karena bakau yang telah tumbuh kenapa malah dirusak, dan yang rusak udah di tanam kembali melalui program penanaman bakau, knapa dirusak lagi.

“Ini sangat menyalahkan aturan. Karena Mangrove adalah tumbuhan penghasil oksigen. Dengan perambahan hutan bakau merupakan tidak pidana sesuai dengan pasal 82 sampai 109 UU RI NO 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perambahan hutan bakau,” tegas IBNU selaku ketua DPD Ormas Laki Babel. (Tomy)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต