Menu

Mode Gelap
DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi Pemko Tanjungbalai dan Sejumlah Tokoh Bersama Pengusaha Strong Cafe Menandatangani Surat Pernyataan dan Himbauan Cipta Kamtibmas Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

Daerah

Ayah Cabuli Anak Tirinya ! Sekarang Ditahan Unit PPA Reskrim Polres Asahan

badge-check


					Ayah Cabuli Anak Tirinya ! Sekarang Ditahan Unit PPA Reskrim Polres Asahan Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

Pelaku berinisial I (42) ini, merupakan warga Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabuapaten Asahan.

Melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein mengatakan pelaku tak lain katanya ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah orang tua pelaku Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

“Menurut pengakuan pelaku katanya perbuatan bejatnya itu diawalinya masuk kedalam kamar tidur korban dimana saat itu korban sedang tidur sendiri,” kata AKP Mhd Said Husein, Kamis (28/7/2022).

Korban pun terbangun dari tidur karena merasakan anunya dipegangi oleh pelaku.

“Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya,” sambung Kasat.

Pelaku juga mengaku di saat melihat korban tak berdaya, kemudian disitulah ia melakukan aksi perbuatan bejatnya hingga berulang kali terhadap korban.

“Orang tua korban yang tak lain ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต