Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah

Daerah

Amankan 2 Remaja Bawa Sajam ! Polsek Kota Kisaran Bubarkan Kerumunan Masyarakat

badge-check


					Amankan 2 Remaja Bawa Sajam ! Polsek Kota Kisaran Bubarkan Kerumunan Masyarakat Perbesar

ASAHAN | Lensaexpose.com

Kepolisian Polsek Kota Kisaran bersama personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan pembubaran terhadap Kegiatan Aqiqah Syukuran Penabalan Anak dari Gunawan, yang memakai Musik DJ / Disjoki, Minggu (17/7) malam.

Pembubaran ini dipimpin Pawas Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran : Aiptu Syamsul Rizal didampingi Kanit Reskrim Iptu P. Sitorus, Kanit Intelkam Aipda Horas P. Panjaitan dan Personel Polsek Kota Kisaran bersama Personel Sat Reskrim Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pembubaran ini dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya kegiatan Musik DJ / Disjoki di rumah Gunawan, Jalan Sawi LK. VII Kel. Siumbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

“Berdasarkan informasi diterima, personel kemudian turun ke TKP untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan hajatan dengan mengadakan Musik DJ / Disjoki yang dihadiri penonton sekitar 400 orang,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Senin (18/7/2022).

Sementara berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan Gunawan, Kapolres menyebutkan bahwa kegiatan hajatan tersebut telah berlangsung sudah 2 malam yaitu pertama pada saat hari Sabtu malam Minggu tanggal 16 Juli 2022, hanya sekedar musik biasa / Koro-koro. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib, Musik DJ / Disjoki.

“Pemilik hajatan membayar musik koro-koro dan Musik DJ / Disjoki selama 2 hari sebanyak Rp. 2.000.000 kepada pemilik Musik DJ bernama Rizal,” ujarnya.

Selain itu dari lokasi, Kapolres menyebutkan personel mengamankan dua orang remaja membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati.

“Kedua remaja yang merupakan warga warga Dusun II Desa Subur Kec. Air Joman Kab. Asahan inisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat karena membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati,” pungkasnya.

 

Laporan : Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Eko Suwello sebagai Komisaris PT. Jabung Barat Sakti Perseroda

19 Maret 2025 - 02:59 WIB

Trending di JAMBI