Pelaku Curat Tunjang Korban Hingga Jatuh Berhasil di Tangkap Reskrim Polres Batubara
BATU BARA | Lensaexpose.com
Kembali Lagi Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara di Pimpinan Kanit 1 Resum IPTU AH Sagala, Beserta anggota, berhasil menangkap 1 Orang Pria berinisial H terduga pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curat).
Pelaku merupakan warga Desa antara dusun III Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon H. Tarigan, SH, Mengatakan Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib pelapor (orang tua korban) mendapat telepon dari saksi memberitahukan bahwa korban mengalami kecelakaan.
“Karena pada saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba diserempet dan ditunjang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh laki-laki (pelaku) dan kemudian merampas handphone milik kedua korban dan pelaku langsung melarikan diri,” sambung Kasat.
Lebih lanjut sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan korban mengalami luka lecet serta kehilangan handphone merek Vivo Y12 S warna hitam dan Realmi C11.
“Hinggamengalami kerugian Rp 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan Ribu rupiah),” beber Kasat Reskrim, Kamis (14/7) kepada Wartawan.
Kemudian kata Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan menjelaskan Kronologis Kejadian dan membenarkan Pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib.
“Personil Sat Reskrim Mendapat Informasi dari narasumber bahwa yang di duga TSK sedang berada di Rumah Saudaranya di Dusun VI Desa Sei Alim Hasat Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan,” sambungnya.
Tanpa mengulur waktu kemudian Team Opsnal Sat Reskrin Meluncur ke TKP dan Berhasil Mengamankan TSK dan di boyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut, Ucap Kasat Reskrim.
“Barang Bukti yang diamankan Berupa, Satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang levis, Satu Unit HP Merek Vivo Y12S,” ungkapnya.
Tersangka diduga Melanggar Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curat) Sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan. UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang KUHP Pasal 365.
Laporan : Miko
Sumber : Humas Polres