Senin, November 25, 2024
Sosial & Budaya

TKSK Kecamatan Ciampea Tinjau Penyaluran Program BPNT di Setiap Desa

Kab.Bogor, Lensa Expose.com

Wiwi Widaningsih  S.pd, tenaga kesehjatraan sosial kecamatan (TKSK) Ciampea kabupaten Bogor, meninjau dan memantau penyaluran program bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sekarang yang di sebut dengan bantuan sosial pangan (BSP), di Seluruh Desa se kecamatan Ciampea Secara Bertahap,

Dikatakan Wiwi Widaningsih kepada Lensa Expose dengan jumlah KPM Reguler BNI 2793 Dan Perluasan Mandiri 3921 dalam tinjauannya ialah memantau penyaluran / pembagian bantuan program  BPNT/BSP yang dilakukan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) di  desa desa yang ada di kecamatan Ciampea, kepada masyarakat KPM (keluarga penerima manfaat) kecamatan Ciampea. “Alhamdulillah saya pantau semuanya berjalan dengan baik, lancar dan kondusif, serta sangat memuaskan,” ucapnya.

Adapun penyaluran yang dibagikan PSM kepada KPM berupa sembako beras dan  telor , dan kacang ijo dan sayuran yang semuanya tentu mutu kuantitasnya super dan sangat terbaik”,terangnya.

Ia menambahkan, bantuan yang dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mendapatkan kualitas yang sangat terbaik dengan nominal kalkulasi anggarannya per KPM yang tadinya 150 ribu rupiah, sekarang bertambah dari mulai bulan Maret sampai dengan Agustus ini menjadi Rp 200 ribu rupiah per KPM nya.

“Dari saldo Rp 200 ribu rupiah program BPNT per KPM tersebut, yang disalurkan PSM ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat),  bebas bentuk  sembakonya apa saja, yang penting semua kalkulasi nya itu sampai Rp 200 ribu rupiah per KPM nya, dan tentu semuanya itu harus dengan kualitas premium dan terbaik,”ungkapnya.

Lebih lanjut Wiwi Widaningsih mengatakan,serta menghimbau kepada masyarakat KPM  program BPNT/BSP yang di salurkan PSM, kalo kualitas nya bukan premium / jelek, jangan diterima.

“Apalagi kalo sampai ada kecurangan, dan kalkulasi harga nya tidak mencapai dari Rp 200 ribu rupiah tersebut, laporkan kepada kami, atau instansi terkait yang melakukan pengawasan/sosial kontrol program BPNT ini”,ujarnya.

Wiwi Widaningsih menjelaskan “program bantuan BPNT/BSP ini, yang mengelolanya bukan orang yang dari program bantuan PKH (program keluarga harapan)  baik ketua nya maupun pendamping Pkh tidak boleh mengelola program Bpnt ini, karena aturan dan SK nya juga yang mengelola secara langsung itu tim dari tenaga kesehjatraan sosial kecamatan (TKSK),”pungkasnya.

Penulis : Irgi Y

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *