Malam Hari, 9 Orang “Tim BTN” Datangi Rumah Wartawan Senior Target Akan Dikosongkan, Kuasa Hukum : Intimidatif
KEMANG – Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum dari Satrio Arismunandar, seorang wartawan senior yang tinggal di wilayah Kota Depok, yang kini berperkara dengan salah satu lembaga perbankan nasional, menyatakan bahwa kliennya tersebut telah mendapatkan perlakuan intimidatif.
Dalam siaran pers yang dikirim ke media, Sugeng Teguh Santoso membeberkan, bahwa telah ada 9 (sembilan) orang yang terdiri dari para petugas Bank Tabungan Negara (BTN), termasuk dua pimpinan PT. Bangun Properti Nusantara, yang mendatangi rumah wartawan senior Satrio Arismunandar, pada malam hari tepatnya, Jumat (10/6/2022)
“Datangnya Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita, bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada “pihak ketiga” PT. Bangun Properti Nusantara. Yakni, terkait data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan untuk melunasi,* ungkap Sugeng Teguh Santoso, Minggu (12/6/2022).
Sebelumnya, lanjut STS sapaan akrab nya, pada hari Minggu (5/6/2022) lalu, tiga orang debt collector dari PT. Bangun Properti Nusantara telah datang serta memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman.
“Tetapi saat itu, Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif serta tidak manusiawi itu dan tetap bertahan,” ujar STS yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Setelah upaya pengosongan itu beredar di media, sambung pengacara senior ini, pihak BTN memerintahkan petugasnya untuk mengkonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar tersebut. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat yang datang dan tampak memimpin “Tim BTN” kepada Satrio.
STS menjelaskan, bersama Tim BTN yang mendatangi rumah Satrio di Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah, ikut juga “pihak ketiga,” yakni Sindu dan Ivan dari PT. Bangun Properti Nusantara.
“Kedua orang inilah yang selama ini aktif memerintahkan penagihan ke rumah Satrio, dan terakhir mengupayakan pengosongan rumah,” jelas STS.
Masih kata STS, kepada Satrio dan istri, Pandu membantah isi berita yang beredar di media dan “mengklarifikasi” bahwa pihak BTN tidak melakukan kesalahan. Pandu juga menjelaskan bahwa praktik “pembinaan” melalui PT. Bangun Properti Nusantara terhadap nasabah yang bermasalah dalam pembayaran cicilan (dalam hal ini Satrio dan Yuliandhini), yang dilakukan selama ini, sudah benar dan sesuai aturan yang ada.
“Karena pak Satrio dan keluarga sudah memberi kuasa kepada saya, untuk mewakili dalam berurusan dengan BTN, maka Satrio mengontak saya selaku pengacara via handphone. Saya lalu bicara langsung via HP dengan Pandu dan Tim BTN,” beber STS.
Dalam pembicaraan itu, jelas STS, Pandu mengkonfirmasi bahwa PT. Bangun Properti Nusantara memang ditunjuk oleh BTN. Menurut STS, hal ini berarti mengakui bahwa tindakan PT. Bangun Properti Nusantara adalah atas perintah BTN. Termasuk di dalamnya, tindakan mengintimidasi Satrio dan keluarganya, yang diminta mengosongkan rumah saat itu juga pada 4 Juni 2022.
“Sangat disayangkan, pihak BTN masih menggunakan cara – cara yang menciderai prinsip – prinsip professional dan Prudence dari perbankan,” ujarnya.
Untuk itu, selaku kuasa hukum Satrio, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kedatangan 9 orang petugas BTN dan dibonceng oleh PT Bangun Properti Nusantara pada malam hari adalah tindakan intimidasi, serta menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman tersebut.
“Karena itu, saya akan segera mengambil langkah hukum dan melaporkan hal ini secara pidana,” pungkas Sugeng Teguh Santoso, SH, advokat sekaligus Ketua IPW (Indonesia Police Watch). (rdy)