Jumat, November 22, 2024
DaerahPeristiwa

Motif Dendam ! Lemparan Batu Pelaku Tewaskan Penumpang Bus Sartika, Tersangka Dijemput Polisi

BATU BARA | Lensaexpose.com

Karena motif dendam, seorang penumpang Bus Sartika (korban) Muhammad Alwi (18) Pelajar, warga Desa Indrayaman Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara telah menghembuskan nafas terakhir hingga akhirnya tewas.

Hal itu disebabkan adanya Dua orang pelaku pelempar Mobil Bus Sartika itu dengan batu, yang saat itu di dalam Bus sedang di tumpangi juga oleh korban.

Setelah kasus pelemparan itu Viral di pemberitaan media hingga akhirnya kedua Pelaku berhasil di jemput Polisi unit Jatanras Ditreskrimum Polda dan Satreskrim Polres Batu Bara bersama Sat Reskrim Polres P. Siantar.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda seorang pelaku berinisial (ES) 37 warga Dusun V Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang berperan sebagai Otak pelaku menyusun dan merencanakan aksi pelemparan.

Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi membeberkan kepada wartawan melalui pesan siaran WhatsApp group Pers Mitra Humas Batubara, Senin (9/5/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kasih Humas mengungkapkan bahwa pelaku kedua (BS) 28 Dusun I Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara yang merupakan Eksekutor tunggal Pelempar batu ke arah kaca Bus Sartika.

Kemudian pada hari kamis tanggal 5 Mei 2022 adanya pelemparan Bus Sartika dan mengakibatkan korban penumpang meninggal dunia Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum memerintahkan Team Resmob dan IT back up Polres Batu Bara untuk mengungkap pelaku.

“Berdasarkan hasil lidik dan pulbaket dari pemilik bus Sartika Jhon Manalu diperoleh infomasi ada perselisihan antara Jhon Manalu dengan Erikson Sianipar,” kata Kasi Humas lebih lanjut.

Dari analisa Team IT diperoleh komunikasi yang mencurigakan dari ES terhadap BS, Team lakukan lidik dan profilling terhadap kedua diduga pelaku.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 Team melakukan upaya penindakan kerumah ES di Tanjung Tiram namun keberadaan diduga pelaku tidak ditemukan dan dilanjutkan pengejaran serta penelusuran terhadap rumah keluarga diseputaran Tanjung Tiram.

“Setelah upaya pengejaran ke rumah keluarga, diperoleh informasi Keluarga mengantarkan ES ke Polsek Labuhan Ruku,” jelas lagi.

Kemudian dari hasil interogasi dengan tersangka ES mengaku mempunyai perselisihan terhadap pemilik bus sartika yang dilempar, menurutnya sejak tahun 2021 ternyata katanya sudah sakit hati dan menyimpan dendam kepada Jhon Manalu.

Maka dari itu adanya niat merencanakan melakukan pengrusakan kepada Bus Sartika milik Jhon Manalu.

“Hal itu dikarenakan si pelaku telah kenak pecat, dan merupakan mantan supir bus sartika yang dilempar selama 5 tahun,” katanya.

Setelah di introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya dengan memerintahkan dan membayar BS untuk eksekusi pelemparan bus sartika Jhon Manalu.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, namun keberadaan BS tidak ada dan sudah melarikan diri dan bersembunyi.

Team lakukan riksa Hp Bapak mertua dan Istri BS ditemukan chat dan komunikasi Pelaku ES dengan BS terkait perencanaan , Eksekusi dan pelarian.

Selanjutnya Team lakukan pengejaran terhadap pelarian Pelaku BS, Berdasarkan analisa Team IT diperoleh info diduga keberadaan pelaku berada di wilayah P. Siantar.

Team berkoordinasi dengan Opsnal Sat Reskrim Polres P. Siantar untuk dapat mapping dan memantau keberadaan Pelaku BS.

Sekitar Pukul 15.30 wib Team gabungan Jatanras Ditreskrimum , Satreskrim Polres Batu Bara dan Sat Reskrim Polres P. Siantar berhasil mengamankan Pelaku BS di Simpang Dua Kec. Siantar Marimbun Kota P. Siantar.

Dari introgasi awal pelaku BS mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap BB R2 yang digunakan dan penelusuran lokasi persiapan dan perencanaan Pelaku.

Pada saat penelusuran lokasi pengambilan batu yang digunakan, Pelaku BS melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas.

Petugas berupaya memberikan peringatan akan tetapi Pelaku BS tetap menyerang petugas sehingga Personil memberikan tindakan tegas terukur tembakan pada kaki kanan, Selanjutnya Pelaku diboyong ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan perawatan medis.

Pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 07.00 wib, menghubungi BS dan menceritakan permasalahannya kepada Jhon Manalu dan menyampaikan niat serta merencanakan teror pengrusakan Bus milik Jhon Manalu.

BS menerima orderan untuk melakukan aksi pelemparan terhadap Bus Sartika milik Jhon Manalu dengan mengirimkan foto mobil target melalui No Wa Tsk 08126228xxxx ke No Wa milik BS, tepatnya pada tanggal 29 April 2022 mulai pukul 07.00 wib Tersangka menghubungi BS terkait perencanaan dan jadwal keberangkatan Bus milik Jhon Manalu.

Setelah melakukan aksi sekitar pukul 09.45 wib, tersangka mengirim uang kepada BS Rp 300.000 sebagai upah melalui BRI Link ke Rek Mandiri 107001554xxxx atas nama BS.

Pada tanggal 7 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wib, ES mengirim uang Rp 3.000.000 kepada BS ke Rek Mandiri 107001554xxxx atas nama Bonar Sinaga yang merupakan biaya ongkos dan pelarian BS.

Sementara pelaku BS menerangkan melakukan aksi pelemparan Bus Sartika milik Jhon Manalu sendiri dan tidak ada yang mengetahui, pada hari kamis tanggal 28 April 2022 ES menghubungi pelaku BS lewat telp dan menceritakan permasalahan serta rencana ES.

“ES mencari orang yang mau melakukan pelemparan terhadap kaca Bus Sartika milik Jhon manalu, Pelaku BS menerima tawaran dari Erikson dengan upah Rp 300.000, Lalu ES mengirimkan foto mobil target dan Pelaku BS telah mengenali mobil target dikarenakan pernah jadi supir di Sartika,” ungkapnya.

Kemudian Pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 wib ES intens komunikasi dan menginfokan keberangkatan Bus Sartika yg menjadi target telah berangkat dan sesuai rencana Pelaku BS menunggu di Indrapura.

Sekitar pukul 09.00 wib, setelah komunikasi dengan Tsk ES, Pelaku BS keluar rumah dengan menggunakan Jacket warna abu abu tua kemeja kotak” dan masker dan celana hitam mengendarai R2 Honda Supra warna Hitam merah menuju lokasi menunggu target.

Sembari menunggu Bus yang menjadi Target melintas, Pelaku BS menyusuri jalan lintas sumatera sampai Simpang Pasar 8 Pelaku melihat Bus target lalu langsung putar arah mendahului Bus.

“Pelaku melaju menuju arah Tebing dan di depan Hotel Wilgan berhenti dan mengambil batu tepat dibawah Tulisan Hotel Wilgan. Setelah itu Pelaku meletak batu ditengah R2 lalu kembali mendatangi Bus Sartika target yang telah mendekat,” lanjutnya.

Tepat melintas dibawah jembatan Tol Indrapura pelaku menarik gas R2 lalu mendekati Bus lalu melempar batu dengan tangan kanan.

Setelah melempar dan mendengar suara pecah kaca, Pelaku melarikan diri melalui jalan lintas lalu masuk Gang lorong lima melalui Benteng kembali kerumah.

Usai beraksi Pelaku menghubungi ES dan melaporkan pelemparan sudah dilaksanakan dan kaca Bus pecah.

“Lalu ES mengirim upah Rp 300.000 melalui tf ke rek Mandiri milik Pelaku BS,” jelasnya lebih lanjut.

Pada tanggal 5 April 2022 mengetahui kejadian pelemparan Bus Sartika menjadi viral dikarenakan ada korban terkena lemparan yang meninggal dunia.

Pelaku BS menghubungi dan intens komunikasi dengan Tersangka ES dan berniat melarikan diri dan bersembunyi.

Pada tanggal 7 April 2022 meminta uang kepada ES sebesar Rp 3.000.000 untuk biaya pelarian dan dikirim ES melalui Tf ke Rek Mandiri milik Pelaku.

Kejadian ini merupakan perbuatan yang telah direncanakan sebelumnya dan tidak ada kaitanya dengan moment arus mudik lebaran yang dapat mengganggu KAMTIBMAS pemudik yang sedang melakukan perjalanan.

Terakhir dijelaskan bahwa terhadap peristiwa ini motif pelaku adalah balas dendam/ sakit hati terhadap pemilik Bus Sartika Jhon Manalu dan pelaku merupakan mantan sopir Bus sartika yang telah dipecat oleh pemilik sejak tahun 2021.

“Atas perbuatanya kedua pelaku terancam Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan Ancaman 15 tahun penjara,” bebernya mengakhiri.

 

Pewarta : Miko

Sumber Kasi Humas

Loading