Belitung Timur Tegaskan Masyarakat Tetap Taati Protokol Kesehatan
Beltim, Lensa Expose.com
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Aziz telah mencabut Maklumat nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu. Maklumat ini berisi aturan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19. Merespon pencabutan ini, Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo menegaskan bukan berarti sudah bebas melakukan kegiatan apapun.
Ia meminta masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan agar penyebaran virus corona bisa dihentikan. Dicabutnya maklumat karena kita akan memasuki masa new normal berdasarkan kebijakan pemerintah. Tapi bukan berarti sudah bebas. Kita tetap menjalankan aktifitas tapi juga dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, ungkap Kapolres. Senin (29/6/2020).
Polri akan terus melakukan fungsi pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan ini. Namun, upaya ini harus dilakukan bersama antar semua stakeholders agar masyarakat bisa disiplin sepenuhnya.
Satu upaya kami juga yakni melakukan pendisiplinan kita angkat mulai dari bawah. Ada unsur tiga pilar yakni desa, bhabinkamtibmas, dan babinsa yang diwujudkan dalam pembentukan Kampung Tegep Mandiri. Kami berharap pencabutan maklumat ini bukan dijadikan sebagai tanda bahwa sudah bisa melakukan apapun, tapi tetap harus ada batasnya.
Pertokoan, pusat perbelanjaan, sampai tempat ibadah beraktivitas seperti biasa dengan pengaturan yang ketat seperti pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak, tegas Kapolres.
Penulis : Tomy