Menu

Mode Gelap
Jeje Ritchie Ismail, Minta PKK Bandung Barat Terus Jadi Gerakan Hati yang Menyentuh Kehidupan Keluarga Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini Dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat 50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wali Kota Mahyaruddin : Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat

Daerah

Rekonstruksi 34 Adegan! Polres Batubara Bongkar Motif 19 Tersangka Bunuh Korban

badge-check


					Rekonstruksi 34 Adegan! Polres Batubara Bongkar Motif 19 Tersangka Bunuh Korban Perbesar

Batu Bara | Lensaexpose.com

Sat Reskrim Polres Batubara menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 19 orang pelaku.

Dari semua tersangka tersebut katanya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini di gelar di Halaman depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (5/4/2022).

Dalam rekonstruksi kali ini Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH mengungkapkan dalam 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka.

Kemudian di hadapan Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara. Kasus pembunuhan ini dipakter tuak, menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada Maret 2022 lalu.

Kata Kasat menyebutkan motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) ini terjadi di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras.

“Karena di latar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian,” kata Kasat Reskrim lebih lanjut.

Selanjutnya berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini.

“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, beber Kasat Reskrim kepada wartawan.

 

Pewarta: Miko

Sumber : Humas Polres

Baca Lainnya

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต