Jumat, November 22, 2024
Daerah

Hitungan Hari Satuan Reskrim Polres Batu Bara Tangkap 19 Tersangka Pembunuhan

Batu Bara | Lensaexpose.com

Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam penanganan kasus Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal patut diacungi jempol.

Karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 19 orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam hal ini dilaksanakan Confrensi Press di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kamis (17/03/2022).

Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, dengan korban an. M. Nizar (40 Th, Dusun V Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara) yang meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun namun tidak dapat dilakukan pertolongan.

Lebih lanjut pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 wib dinyatakan oleh Dokter meninggal dunia, kata Kasat Reskrim saat gelar Konferensi Pers, Kamis (17/3) Sore.

Sedangkan korban lainnya M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan.

Sehingga dilakukan pengejaran terhadap ke-19 orang para tersangka tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan Penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi.

“Usai terjadinya penganiayaan itu, dan para tersangka kami kejar hingga keberbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau,” ungkapnya.

Dari ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th).

Kemudian AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).

“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahjn penjara,” beber Kasat mengakhiri. (Miko)

Loading