Terkait Tagihan Koran, Wartawan Laporkan Kadis PU Pemkot Tanjungbalai ke Polres
Tanjungbalai, Lensa Expose.com
Terkait tidak dibayarnya sejumlah tagihan koran oleh Kadis PU Pemkot Tanjungbalai, terhitung mulai belum dilunasinya tagihan koran tahun 2019 hingga tahun 2020, kepada sejumlah media harian dan mingguan, akhirnya wartawan membuat laporan di Polres Tanjungbalai, Kamis (4/6).
Dalam pengaduannya, sejumlah Wartawan yang diwakilkan kepada Rahman di Kantor Polres Tanjungbalai, diterima oleh Bripka Rizar.
Dalam aduannya Rahman menjelaskan bahwa kepala dinas PU tidak melakukan pembayaran uang koran, selama kurun waktu satu tahun lebih.
“Dalam surat ini beberapa wartawan sepakat membuat pengaduan,tentang terjadi tindak pidana penggelapan uang (tentang uang koran yang tidak dibayar oleh Dinas PU kota Tanjungbalai),”jelas Rahman.
Tagihan koran terhitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Mei 2020, di berikan kepada Dinas PU kota Tanjungbalai melalui sekretariat Dinas PU kota Tanjungbalai.
“Tagihan dilakukan setiap triwulan dan nilainya juga berbeda antara harian dan mingguan, dan tanggal 28 Mei 2020 kami menagih kembali uang koran, namun Dinas PU Tanjungbalai tidak melakukan pembayaran uang koran kepada kami,” terang Rahman.
Sehubungan dengan hal tersebut rekan rekan wartawan merasa keberatan dan membuat pengaduan Kepolres Tanjungbalai, guna mendapatkan perlindungan hukum, imbuhnya.
Selain Dinas PU yang tidak mau bayar, ada juga dinas lain seperti dinas LH, Bappeda dan juga kantor Kesos Pemko Tanjungbalai.
Penulis : Syahruddin Rao