Satreskrim Polres Batubara Gelar Konferensi Pers Ungkap Modus Pelaku Gelapkan Mobil Rental
Batu Bara | Lensaexpose.com
Satuan reskrim Polres Batu Bara berhasil tangkap tiga orang tersangka kasus penggelapan mobil dengan modus rental, kini ketiga terduga tersangka ini harus menjalani proses hukum meringkuk didalam sel jeruji besi Mapolres Batubara.
Dari Konferensi Pers yang di gelar, Ada tiga laporan Polisi yakni kasus pencurian dan dua laporan kasus penggelapan, objeknya sama yakni Mobil dengan pelaku yang sama.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi didampingi Iptu Fahmi pada konferensi pers, Rabu (23/2/22) petang menjelaskan, “Kejadian tersebut tanggal (4/2/22,) sekitar 09.00 Wib tepatnya disalah satu hotel di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian Kasat mengatakan, pelaku pencurian mobil dilakukan Boyke Simanjuntak warga Riau. Sedangkan mobil tersebut digelapkan oleh pelaku yang sama, pada 9 Januari 2022 dan tanggal 25 Januari 2022. Pelaku Boyke Simanjuntak sudah melakukan tiga kali tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Modus yang dilakukan dia membawa mobil bersama supir dari Riau menuju Batu Bara dengan alasan bisnis minyak CPO. Selanjutnya korban ditinggalkan di hotel, dan kunci mobil yang terletak dimeja lalu dibawa lari oleh pelaku tersebut tanpa diketahui oleh pemiliknya,” sebut Kasat.
Sambung Kasat membeberkan, dalam hal ini Sat Reskrim Polres Batu Bara sudah berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dan penggelapan, dengan menangkap pelaku di Pekanbaru Riau.
“Pada penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan dua unit mobil yakni mobil avanza dan xenia serta ada satu mobil lagi masih dalam penyidikan. Jaringan pencurian dan penggelapan mobil ini bekerjasama dengan dua pelaku yang diamankan berinisial RM dan SL, penduduk Tebing Tinggi. Jadi pelaku yang diamankan penduduk luar bukan warga Batu Bara,” jelasnya.
Selain itu Satreskrim juga mengamankan tersangka kasus pencurian kabel yang diungkap Polsek Indrapura, yaitu kabel provibus sepanjang 5000 meter milik PT Prima Multi Terminal (PMT) di Kawasan Kuala Tanjung.
“Terkait kasus ini kita telah mengamankan dua pelaku abang beradik yakni J Tampubolon dan Rz Tampubolon,” bebernya AKP Ferry Kusnadi diakhir Konferensi Pers. (Miko franata)