Menu

Mode Gelap
Wali Kota Tanjungbalai: Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Siap Disalurkan kepada 16 Ribu Warga Kota Tanjungbalai Sinergitas dan Kolaborasi Pemko Tanjungbalai dan BPN Sinkronisasi Pensertifikasi Aset Daerah Wali Kota Mahyaruddin Salim Menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Bank Sumut ke-64 Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi MUI Wabup Katamso Tanda Tangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang Audiensi dengan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Taspen Kenalkan Program JKK untuk ASN

Peristiwa

Bupati Melantik Zat Zat Munajat Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut

badge-check


					Bupati Melantik Zat Zat Munajat Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Perbesar

Garut, Lensa Expose.com

Bupati Garut H Rudy Gunawan melantik pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zat Zat Munajat Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Garut bertempat di Lapangan Setda Kabupaten Garut Jln.Pembangunan Tarogong Kidul Kabupaten Garut Jawa-Barat, Kamis (28/05/2020).

Pelantikan dilakukan setelah dikeluarkannya surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 133/2393/BKD tentang rekomendasi Jabatan pejabat Sekda Garut yang di tandatangani Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsa Atmaja tertanggal 20 Mei 2020.

Turut hadir pada kesempatan pelantikan Wakil Bupati,dr.H.Helmi Budiman, Ketua DPRD Garut, Hj.Euis Ida Wartiah, Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansah,SIK, MIK , Dandim 0611 Garut, Letkol Inf Erwin T.W.A,S.T,M.Tr(Han), Kejari Garut,Sugeng Hariadi,SH,MH, Ketua Pengadilan Negeri Garut, H.Hasanudin, Ketua Tim Penggerak PKK,Hj.Diah Kurniasari,para SKPD Kabupaten Garut,dan para Camat Se-Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan , pengisian Jabatan Sekda merupakan satu amanah UU dalam menjalankan roda pemerintahan,melalui surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Sekda Provinsi Jawa Barat ,kekosongan Sekda Garut pasca meninggalnya Almarhum H Deni Suherlan yang di gantikan Plh Sekda Nurdin Yana telah habis melaksanakan tugas 14 Hari, Rudy menegaskan,Zat Zat Munazat untuk menjabat pejabat Sekda Garut.

“Tentu tugas dan fungsinya sama dalam mengelola pemerintahan Kabupaten Garut dan mendapat satu tugas tambahan yaitu membentuk Panitia Pemilihan Sekda Definitif yang harus dilaksanakan secepatnya, ” tegasnya.

Bupati menyampaikan,berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda pasal 2 ayat 3 apabila terjadi kekosongan Sekda , maka masa Jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan .
Tugas Pejabat Sekda Garut ditentukan selama 3 bulan, kedepan dan apabila masih diperlukan bisa ditambah 3 bulan menjadi 6 bulan jabatan.

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada pejabat Sekda Zat Zat Munazat segera laksanakan tugas dengan penuh dedikasi guna mengejar program-program yang telah direncanakan sebelumnya, ” pungkasnya.

Penulis : Suwito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต