Jumat, November 22, 2024
DaerahPeristiwa

Pasutri Yang Diduga Penyalahguna Narkotika Berhasil Diamankan Oleh Satres Narkotika Polres Mesuji

Mesuji | Lensa Expose.com

Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Mesuji, berhasil mengamankan Pasutri yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Rabu (27/10/21) sore, sekira Pukul 15.00 Wib di Desa Wira Laga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Adapun dua orang tersebut yang di amankan berinisial BL (53) dan istrinya EN (51), keduanya di amankan saat berada di rumah, yang beralamatkan di Desa Wira Laga I Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat.

Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H., S.Ik., yang di wakili Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaimana di maksut dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Adapun kronologis penangkapan, Pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, sekira pukul 15.00 wib telah di amankan 2 (dua) orang dengan inisial BL dan EN di rumah miliknya, yang beralamatkan di Desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, karena diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.” Terang Kasat Iptu M. Nufi

Saat mengamankan, sambung Kasat, kedua tersangka anggota berhasil menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet karet berbentuk DORAEMON, 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram, 6 (enam) buah plastik klip kecil sedang kosong, 3 (tiga) buah plastik klip besar kosong, 8 (delapan) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone kecil merek NOKIA warna putih dan 1 (satu) buah plastik bening yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah skop.” Jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut, untuk keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya. (Dum)

 

Editor : Admin

Loading