Jumat, November 22, 2024
Peristiwa

Buronan Pelaku Cabul di Tanjungbalai Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Kebiri Kimia

Tanjungbalai, Lensaexpose.com

Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri sejak Agustus 2019 hingga Agusturs 2021 yang masih duduk di bangku sekolah.

Korban yang masih dibawah umur, tiada lain anak kandung abang pelaku yang kebetulan pelaku juga tinggal serumah bersama mereka saat itu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri melalui Kasubag Humas Polres, IPTU AD Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan Lensaexpose.com melalui Whats App menyatakan benar, Pelaku pencabulan anak dibawah umur telah berhasil diamankan, Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib, ungkapnya Minggu pagi (24/10/2021)

Pelaku berinisial “RM”(33) ditangkap terkait adanya laporan dari Ibu kandung korban pada 5 Agustus 2021 lalu, mengenai dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Saat Unit Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Idik II Iptu Eko Ady R turun ke lokasi melakukan penyelidikian dan sekaligus ingin menangkap pelaku, namun pelaku sudah kabur, katanya

Pada (22/10/2021), Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di kecamatan Tanjungbalai Utara, tanpa membuang waktu Polisi langsung ke lokasi menyergap pelaku, dan dibawa langsung ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui aksi bejatnya itu dilakukanya dengan memaksa korban dipeluk pelaku saat sedang tiduran dikamarnya, disetiap Ayah dan Ibu korban sedang tidak berada dirumah.

“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun sejak korban berusia 14 tahun hingga korban mengalami trauma dan akhirnya pada Agustus 2021 mengadu dan diketahui oleh ibu korban,” kata Iptu AD Panjaitan melalui telephon whats App

Kasat Reskrim mengatakan, Atas perbuatanya RM ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018.

Tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak dengan ancaman Sanksi kebiri kimia bagi predator anak.

Pewarta : Miko

Editor : Irfan Lubis

Loading