20 TKI Kembali Ditangkap dan Diamankan di Posko Induk Karantina Sementara Covid-19 Kota Tanjungbalai
Tanjungbalai, Lensa Expose.com
Sebanyak 20 TKI Ilegal yang pulang dari Malaysia kembali diamankan tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Tanjungbalai saat tiba di Tangkahan kecil milik H Uli Buah, Jalan Masjid Keramat Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Selasa (7/4/2020). Dari jumlah tersebut, 14 TKI berasal dari Kabupaten Asahan dan 2 TKI dari Kabupaten Simalungun.
Awalnya tim yang terdiri dari personil Kesbangpol, Kodim 0208 Asahan, Polres Tanjungbalai, Korem 022/PT, Lanal TBA dan medis RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai menerima informasi tentang adanya TKI Ilegal asal Negara Malaysia masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai melalui jalur tikus dan berlabuh tangkahan kecil milik H Uli Buah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju tangkahan tersebut. Sekitar pukul 17.00 Wib, tim melihat dan langsung mengamankan TKI ilegal tersebut serta mengevakuasi para TKI ke Gedung Karantina sementara Pencegahan Covid19 untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan.
Selain pemeriksaan kesehatan, Personil Lanal TBA memeriksa barang bawaan TKI Ilegal dengan menggunakan anjing pelacak, untuk memastikan ada tidaknya TKI yang membawa narkoba.
Data yang diperoleh, para TKI ilegal tersebut, 14 orang asal Kabupaten Asahan, 2 orang Kabupaten Simalungun, seorang asal DKI Jakarta, seorang asal Kota Tanjungbalai, seorang asal Kabupaten Madiun dan seorang asal Kabupaten Lumajang.
“Usai pengecekan kesehatan dan diberikan pengarahan oleh Sekjen Kesbangpol Kota Tanjungbalai, para TKI diizinkan beristirahat yang telah disediakan di gedung karantina itu, menunggu arahan dari Walikota Tanjungbalai,” ujar Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, Muhammad Irvan Zuhri SSTP.
Saat tiba di lokasi Karantina Sementara, Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH didampingi Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, MSc langsung mengecek kondisi para TKI saat ini diamankan di Posko Induk Karantina Sementara Covid-19 Kota Tanjungbalai.
H.M Syahrial mengatakan proses sekarang ini harus dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di indonesia khususnya di Kota Tanjungbalai. Nantinya terhadap semua TKI wajib mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Karantina Kesehatan Covid-19 Kota Tanjungbalai, setelah seluruh proses pemeriksaan dijalani mereka akan dikembalikan ke daerah asal setelah mendapat persetujuan dokter yang memeriksa, jelasnya.
“Kepada 20 TKI tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, setelah itu untuk warga yang berdomisili di luar daerah Kota Tanjungbalai akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing, dan dikembalikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid 19 masing-masing, dan yang bagi warga Kota Tanjungbalai untuk dikarantina dilokasi ini”
Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungbalai yang berhasil mengamankan 20 orang TKI yang masuk melalui jalur tikus yang ada di tangkahan H. Uli Buah dan saat ini dilakukan pemeriksaan kesehatan, ujar Wali Kota.
Saya juga berpesan kepada seluruh TKI khususnya yang berasal dari Kota Tanjungbalai untuk tidak keluar rumah selama 14 hari masa karantina, jika nanti saudara mengalami gejala sakit segera lapor dan lakukan pemeriksaan ke Puskesmas atau langsung Ke Rumah Sakit,” tegas Wali Kota.
Penulis : Syahruddin Rao