Menu

Mode Gelap
Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara Aksi Tegas Bea Cukai Jabar : 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat Wakil Wali Kota Tanjungbalai Keynote Speech Kegiatan Kordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Wakil Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Klinik Ummi Kalsum Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus APDESI Merah Putih Tanjung Jabung Barat, Masa Bakti 2025-2030

Daerah

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Pandeglang di Depan Water Boom

badge-check


					Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Pandeglang di Depan Water Boom Perbesar

Pandeglang, Lensaexpose.com

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila (sentetis) di depan objek wisata kolam renang, Cisiih Water Boom yang beralamat di Kp. Cisiih, Ds. Tangkil Sari, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.

Kapolres Pandeglang, melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP A.Denny, mengatakan, penangkapan pelaku J (31) atas informasi masyarakat, kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti dari tangan pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap J ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisikn bungkus plastik klip bening berisik narkotika jenis Tembakau Sintetis berat bruto ± 3.18 gr;
– 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis berat bruto ± 1.92 gr;
– 1 linting Narkotika jenis Tembakau Sinteti, berat bruto ± 0.40 gr;
– 34 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, berat bruto ± 40.26 gr;
Jumlah keseluruhan narkotika jenis tembakau sintetis -+ 45,78 gram
– 1 buah hp merk Oppo type A3 warna Ungu;
– 3 pcs kertas Paper merk BUFFALO BILL;
-1 bungkus plastik klip merk GPP berisikan plastik bening klip kosong
-1 buah tas warna hitam merk GEARAFIG.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang. Senin (23/8/2021).

AKP Denny menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes No. 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Pandeglang. (Yeyen Sudrajat)

 

Editor: Admin

Baca Lainnya

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต