Jumat, November 22, 2024
DaerahPemerintahan

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Sulit Ditemui Oleh Awak Medi

Kab.Tangerang, Lensa Expose.com

Undang undang Republik indonesia,nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi Publik sepertinya belum dapat dipahami oleh sebagian pejabat pemangku kebijakan salah satunya adalah kepala Dinas Perumahan pemukiman dan pemakaman kabupaten tangerang.Bpk.H.iwan firmansyah.

Hal ini kami sampaikan berdasarkan hasil kunjungan kami yang ingin mendapatkan informasi tentang kegiatan yang ada di Dinas perumahan pemukiman dan pemakaman, hingga sampai saat ini kepala dinas tidak pernah bersedia ditemui dikantornya, dengan berbagai macam alasan yang dijawab oleh sekprinya bapak Roma.

Bahkan diduga Sebagian Para kasi dan staf Dinas perumahan pemukiman dan pemakaman kabupaten tangerang berkantor dan bekerja diluar. Bahkan diduga menyewa salah satu rumah yang disebut dengan beskem.

Hal tersebut disinyalir untuk menghindari kunjungan dari Lembaga maupun dari rekan rekan media Yang mau meminta informasi seputar anggaran dan kegiatan.

Padahal Dalam undang undang KIP sudah jelas disebutkan.
a).bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

b).bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara yang baik.

c).Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

d).bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Dalam BAB I Juga disebutkan.

Badan publik adalah lembaga exsekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaran negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,,atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja negara dan /atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,sumbangan masyarakat,dan /atau luar negeri.

Dari poin-poin diatas tersebut sudah cukup jelas diatur bahwa setiap penyelenggara negara wajib memberikan informasi kepada publik.

Akan tetapi beda halnya dengan Dinas Perumahan pemukiman dan pemakaman, sepertinya undang undang KIP ini tidak berlaku dan terkesan diabaikan, mengingat kami dari media yang sering datang kekantor Dinas perumahan pemukiman dan pemakaman untuk memprtanyakan anggaran dan kegiatan yang sedang berjalan maupun anggaran yang sudah selesai dikerjakan saat ini.

Sampai berita ini diturunkan kami belum bisa bertemu dengan kepala dinas perumahan pemukiman dan pemakaman bapak.H.iwan firmasyah.

“Kami telah mengubungi melalui telepon seluler Yang Kami Miliki,, akan tetapi tidak aktif dan kami mencoba mengirimkan via whatsapp juga tidak aktif, kami menduga bahwa nomor kami telah diblokir oleh kepala dinas, bahkan teman-teman media yang lain juga mengeluhkan hal yang sama dan mengatakan bahwa nomor mereka telah diblokir juga oleh kepala dinas.

Hal ini jadi menimbulkan dan kecurigaan yang besar kepada kepala dinas perumahan pemukiman dan pemakaman kabupaten tangerang.

Ada apa dengan kepala dinas perumahan Pemukiman dan pemakaman kabupaten tangerang Bpk.H.Iwan firmansyah,”??

Sampai sebegitu sulit pihak media bertemu Beliau ,untuk meminta informasi terkait anggaran dan kegiatan pada Tahun 2021,,mengingat dana Yang Dikelola oleh dinas perumahan pemukiman dan pemakaman cukup besar. (Carles sijabat)

 

Editor : Admin

Loading