Kejari Garut Tahan Kades Karyajaya Bayongbong,Diduga Korupsi Dana Desa
Garut, Lensa Expose.com
Kejaksaan Negeri Garut,menahan E , Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut terkait dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017,Kamis (19/03/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Garut Jl.Merdeka No 222, Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi,SH,MH kepada para awak media mengungkapkan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Garut, E, Kepala Desa Karyajaya di tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2017 ,
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap Kepala Desa Karyajaya berinisial E yang menjadi tersangka dugaan korupsi Keuangan Desa karena sudah dua kali dipanggil untuk di periksa di Kejari Garut namun yang bersangkutan tak pernah hadir alias mangkir, pada panggilan ketiga yang bersangkutan hadir bersama pengacaranya dan langsung di tahan, ya…. prosedurnya kan memang begitu,” ungkapnya.
Lanjut Sugeng, tersangka diduga menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk keperluan pribadi bukan untuk pembangunan. Kerugian negara diperkirakan hingga Rp 400 Juta dari anggaran dana desa Rp 1Milliar lebih. “Modusnya dengan pemalsuan pertanggung jawaban dana desa yang telah berjalan, semuanya itu akan di buktikan dalam pemeriksaan dan proses persidangan nanti di Pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deny Merincka Pratama,SH ketika di temui di tempat yang sama mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa mencapai 414 Juta. “Anggaran yang di gelapkan tersangka ini di ambil dari berbagai sumber anggaran desa, salah satunya pembangunan fisik,” katanya.
Masih menurut Deny, ia menuturkan pelaku bermodus membangun jaling (jalan lingkungan) tetapi pembangunan- nya fiktif tidak pernah dilaksanakan total anggaran fiktif mencapai Rp 175 Juta.
“Apa yang dikakukan kades, aksi korupsi pembangunan jalan lingkungan (Jaling) ini sempat terendus warga dan tersangka mengembalikan Rp 160 juta, tetapi uang untuk pengembalian itu di ambil dari dana desa tahun berikutnya (2018),” tuturnya.
Kendati demikian, setelah pihaknya melakukan audit ditemukan adanya penggelapan anggaran,dari pengakuan pelaku uang yang digelapkan itu untuk keperluan pribadi sampai saat ini belum diganti bukan hanya pembangunan fiktif, tersangka juga melakukan korupsi pada kegiatan lain. “Seperti pembangunan renovasi kantor desa, pembangunan irigasi dan kegiatan lainnya yang totalnya mencapai Rp 350 Juta, Kalau dengan korupsi ini diketahui dari hasil pemeriksaan Inspektorat, banyak bangunan tidak sesuai spek dan pelanggaran lainnya,”jelasnya.
Tersangka di kenakan pasal 2,3 dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksinal 20 tahun penjara, untuk masa penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan, pungkasnya.
Penulis : Suwito