Gudang Bekas Pasir Gelas di Gunong Nayuk Jadi Tempat Penampungan Limbah B3 SBE
Kab.Belitung Timur, Lensa Expose.com
Tampak berserakan karung-karung yang berisikan Limbah B3 Spent Bleaching Earth (sbe) yaitu Limbah padat hasil dari proses pemurnian minyak kelapa sawit PT. SWP di kelapa-kampit Kabupaten Belitung Timur, terlihat di dalam gudang bekas pasir gelas yang terletak di gunung nayok Desa air kelik, Minggu (11/07/2021).
Gudang tersebut jadi tempat penyimpanan Limbah B3 spent bleaching earth (sbe) yang jauh dari perkampungan, namun di sekitar lokasi itu tidak jauh ada pemungkiman warga bekas rumah karyawan pasir gelas dulunya yang masih di huni warga desa.
Seharusnya gudang yang di jadikan tempat penampungan Limbah B3 bahan beracun dan berbahaya (SBE) ini harus ada penataan penanda penyimpanan limbah di dalamnya. Dan ruang gudang seharusnya karung-karung bag limbah pun di buat standard, tersusun rapi di tutupi dengan terpal di atas karung bagnya dan tidak berceceran dilantai-lantai gudang di sebabkan karung bag yang rusak atau bocor guna debu limbah B3 spent bleaching earth (sbe) tidak mudah di terbangkan angin yang menjadi polusi debu yang berbahaya bagi dampak Lingkungan sekitar pemungkiman warga yang dekat area tempat penampungan Limbah B3 spent bleaching earth (sbe)
Awak media Lensa Expose.com senin 12/07/2021, bersama LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Suryadi DPC, Amiludin DPD, Pitoi juga dari LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Iwan setiawan meminta konfirmasi langsung guna menanyakan tentang hal limbah B3 sbe (spent bleaching earth) ini kepada Pihak PT. Stellindo Wahana Perkasa (PT. SWP) yang memiliki proses limbah B3 sbe tersebut.
Ginto selaku Humas PT.SWP yang kami temui langsung di ruang humas menjelaskan tentang hal Limbah B3 sbe ini kepada awak media dan sejumlah organisasi, Dirinya menjelaskan bahwa tempat penampungan sementara untuk limbah B3 spent bleaching earth (sbe). “Sekarang gudang itu sudah menjadi milik PT. SWP yang sudah di beli sejak tahun 2017 lalu dan sudah diakusisi dari PT. SWP,” Ujarnya.
Kendati demikian, ketika ditanyakan tentang perizinan penampungan limbah sementaranya, izin ada dan selalu di perbaharui per enam bulan yang mengantongi izin Lingkungan Hidup (LH) dari Kabupaten Belitung Timur.
“Karena kita untuk izin penampungan sementara, tapi kita sudah koordinasi dengan mereka, lagi pula Sbe (spent bleaching earth) ini sekarang juga tidak termasuk limbah berbahaya sejak di keluarkan aturan UU baru omnibus law,” Jelas Ginto.
Namun perlu di pertegas lagi masalah limbah ini berbahaya atau tidaknya. Dalam pembicaraan tersebut, Iwan Setiawan dari Lembaga LAI, (Lembaga Aliansi Indonesia) meminta penjelasan dan mesti di uji dengan hasil Lab, dengan pertanyaannya, apakah Limbah B3 sbe ini memang sudah tidak berbahaya untuk lingkungan sekitar.
“Untuk sekarang sudah tidak ada lagi menurut pp 22 tahun 2021 Pak, untuk itu sudah tidak tergolong limbah B3, tapi limbah ini tidak kami buang sembarangan, kami ada pengepul dari luar itu yang ngambil memang punya proses izinnya tetap itu di serahkan kepada perusahaan yang punya izinnya nanti jelas. Tentang perizinan juga yang di tanyakan Amiludin perwakilan LAKI. DPD Provinsi Bangka Belitung boleh di tanyakan langsung ke kantor Lingkungan Hidup,” Pungkas Ginto selaku Humas di PT. SWP itu.
Limbah B3 sbe (spent bleaching earth) adalah
termasuk ke dalam limbah hasil pemucatan industri oleokimia. Limbah tersebut berdasarkan PP No 85 Tahun 1999 merupakan termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari sumber spesifik. Menurut PP 74/2001.
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan, lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (pasal 1 angka 1 damanhuri 2010).
Spent bleaching earth merupakan campuran antara tanah liat dan minyak yang harus
ditangani dengan hati-hati karena sifatnya yang mudah terbakar. (Benny)