Menu

Mode Gelap
Hadiri Konreg PDRB-ISE 2025 se-Sumatera, Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data  Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya

Jawa Tengah

Danrem 061/Sk Pantau PPKM Darurat Inmendagri dan Kemenhub di KRL Bogor

badge-check


					Danrem 061/Sk Pantau PPKM Darurat Inmendagri dan Kemenhub di KRL Bogor Perbesar

Bogor, Lensa Expose.com

Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., didampingi oleh Kepala Pusat Stasiun KAI, Kasiops Rem, Kasintel, Dandim 0606/Kota Bogir, Wakil Walikota Bogor, Danramil Bogor Tengah, Kapolsek, perwakilan dari CTC, Kepala Stasiun Kota Bogor serta Kadishub, meninjau pelaksanaan pemberlakuan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Mendagri no.15 th 2021 yaitu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa Barat dan Bali, dan juga Instruksi Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL untuk para pekerja sektor Esensial dan Critical. Kamis (12/7).

Bersama rombongan, Danrem 061/SK melakukan pengecekan di Stasiun KRL Commuter Line Bogor Jl.Nyiraja Permas Kelurahan Bogor Tengah Kota Bogor.

” Sesuai instruksi Mendagri dan Kemenhub, pada hari ini mulai dilaksanakan pemberlakuan pembatasan penggunaan transportasi massa, yang hanya diberlakukan bagi calon penumpang yang bekerja disektor esensial dan critical,” ujar Danrem.

” Sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa transportasi KAI terpaksa kami kembalikan, dikarenakan mereka tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menumpang KAI. Yaitu STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja. Dan kami juga memberikan kesempatan kepada warga yang membawa STRP namun hanya dalam bentuk PDF saja untuk tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI. Akan tetapi mulai besok harus surat keterangan harus sudah dicetak atau tanda tangan basah,” ungkap Danrem tegas.

” Jadi hari ini kita masih memberikan kelonggaran bagi warga yang surat keterangannya hanya dalam bentuk PDF. Pemberlakuan ini tentunya untuk menekan angka penyebaran wabah Corona Virus Desease 19,” tambahnya.

” Terkait titik penyekatan arus lalulintas, kami menerangkan bahwa ada 47 titik lokasi di wilayah Bogor. Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78%,” terangnya. (Sumber : Penrem 061/SK) (Ria)

Editor : Irfan Lubis

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต