Menu

Mode Gelap
Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdul Gani,S,Pd Periode 2025-2030 Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan TPT Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 FPK Bandung Barat Perkuat Jejaring Kebangsaan dari Desa hingga Kecamatan Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

Daerah

Tim Gabungan Satgas Bersama Polsek Semaka dan Mahasiswa UIN Gelar Operasi Yustisi dan Pembagian Masker di Pasar Sukaraja

badge-check


					Tim Gabungan Satgas Bersama Polsek Semaka dan Mahasiswa UIN Gelar Operasi Yustisi dan Pembagian Masker di Pasar Sukaraja Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Personil gabungan Polsek Semaka Polres Tanggamus dan Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di Pasar Sukaraja Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat (9/7/21).

Operasi dipimpin Aipda Yulian Fransisca bersama 2 personel Polsek Semaka lainnya dan diikuti oleh personel dari pemadam kebakaran dan pihak kecamatan.

Selain melaksanakan operasi yustisi tersebut, 10 orang mahasiswa KKN dari UIN Bandar Lampung yang sedang magang di Pekon Sukaraja turut bergabung guna membagikan masker.

Kapolsek Semaka AKP Ketut Gister mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustitsi, elanggar yang tidak menggunakan masker diambil tindakan push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan teks Pancasila.

Personel juga menghimbau kepada masyarakat yang berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Operasi yustisi kali ini sekaligus pendampingan dalam penindakan dengan menyasar pengunjung pasar dan pengguna jalan yang tidak memakai masker atau membawa masker tapi tidak dipakai.

“Dalam kegiatan ini juga terlibat mahasiswa KKN yang peduli kepada kesehatan warga. Mereka membagikan masker kepada masyarakat pelanggar,” ungkap AKP Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, masih ditemukan beberapa warga yang tidak mematuhi prokes, maka diambil tindakan baik fisik maupun pernyatakaan. Namun rata-rata, mereka sudah ada kesadaran memakai masker dan protokol kesehatan.

Operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020, Perbup Tanggamus Nomor 55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam operasi yustisi di Pasar Suka Raja ini ada pelanggar yang ditindak yakni teguran lisan pada 16 orang dan sangsi fisik 3 orang,” ujarnya.

Kapolsek berharap, atas operasi yustisi tersebut diharapkan masyarakat agar patuh untuk mengikuti dan melaksanakan prokes sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.

“Dengan mengikuti anjuran pemeritah, diharapkan dapat mencegah dan memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya. (Masri Sp)

 

Editor: Admin

Baca Lainnya

Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran Bidan Dalam Peningkatan Kesehatan Masyarakat

17 Februari 2025 - 06:48 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sungai Saren, Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

31 Januari 2025 - 02:49 WIB

Kabupaten Bogor Jadi Acuan Pengendalian Stunting Oleh Kota Banjarbaru

25 Januari 2025 - 02:14 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต